Polemik Rumah Tidak Layak Huni di Sukatani, LSM Minta Dinas Sosial Beri Pembinaan Kepada Oknum PSM

Kabupaten Bekasi,kpksigap.com – Ramainya pemberitaan terkait rumah tidak layak huni di Kampung Srengseng Kali Campang RT 003/006 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kab Bekasi, tersebar chat beberapa oknum PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) di grup IPSM Kecamatan Sukatani yang mengungkapkan kata-kata kurang enak di dengar, Selasa (24/9/2024).

Sebelumnya sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi stetmen terkait rumah tidak layak huni Di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani.

Sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi yang notabene nya asli orang Sukatani dan mendapat data rumah milik Ibu Suanah secara langsung terjun ke lapangan menyambangi tempat tinggalnya, namun sayang ada chat yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Negara (TN)  bahkan ada perkataan “LSM ga tau-taunya beritain ge”.

“Sangat saya sayangkan pernyataan oknum PSM tersebut, seharusnya selaku PSM dirinya bisa membantu bukan malah memperkeruh dengan bahasa tidak mengenakkan seperti itu, bahkan ada bahasa kalau tanah tersebut tanah negara, ucap aweng sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi.

Lanjutnya, pernyataan seperti itu tentu saja menyakiti hati kami para pengurus LSM, bahkan saya rasa perkataan seperti itu sangat menyakiti hati seluruh para pengurus LSM, saya meminta agar oknum Psm tersebut memberikan klarifikasi terhadap ucapannya, dan saya berharap kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi agar memberikan pembinaan kepada para PSM di Kecamatan Sukatani, tegas, Aweng.

Di tempat terpisah Camat Sukatani Agus Dahlan saat dikonfirmasi media Via WhatsApp mengatakan,” info dari PSM, rumah yang diajukan di Tanah Negara bukan hak milik, nah itu permasalahannya bang, kalau emang hak milik Insaha Allah secepatnya kita ajukan ke Tarkim atau BAZNAS, kata Camat Sukatani.

(KPK SIGAP –  Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *