Bangkinang (Riau) kpksigap.com –
Kebun Yunus Alias Cong An yang terletak di dusun 4 Flamboyan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, hal tersebut diketahui oleh awak media pada saat proses kordinasi Konstatering di PN Bangkinang, pada selasa, (30/07/2024).
Pada acara tersebut dihadiri oleh pihak pihak yang akan melakukan konstatering, diantara nya pihak PN Bangkinang, Penggugat dari Yayasan Riau Madani, PH Riau madani, Surya Darma,SH, MH, PH PT. Riau Abadi Lestari, dari DLHK Provinsi Riau, pihak Polres kampar yang di wakili oleh Kabag OP, dan dihadiri juga puluhan tokoh masyarakat sekitar areal objek yang akan di eksekusi.
Pada acara tersebut Hakim PN Bangkinang mempertanyakan kepada pemohon tentang kesiapan pemohon terhadap proses konstatering dan eksekusi kebun saudara Yunus alias Cong An tersebut, sejauh mana persiapan pemohon terhadap eksekusi ini kata Hakim kepada Surya Darma selaku PH Penggugat Yayasan Riau Madani.
Dengan tegas Surya Darma menjawab bahwa persiapan sudah siap untuk dilaksanakan.
“Untuk persiapan pelaksanaan eksekusi sudah dipersiapkan, dan untuk keamanan di saat pelaksanaan eksekusi maka kita akan kordinasi dengan pihak Polri dan TNI, persiapan Alat berat dan dapur umum juga akan kita persiapkan, untuk bibit yang akan ditanam pada areal yang akan di eksekusi, dipersiapkan oleh PT. RAL selaku pemegang konsesi,”ujar Surya Darma.
Pada kesempatan itu juga hakim bertanya kepada perwakilan POLRI yang hadir tentang hal eksekusi tersebut, Kabag OP menjawab kalau pihak kepolisian mendukung putusan Pengadilan Untuk melakukan eksekusi pada objek yang telah di putuskan oleh PN Bangkinang.
“Untuk pengamanan kita akan kordinasi lagi dengan pihak Intelkam Polres Kampar, dan jadwal untuk konstatering ini waktu kita yang kosong di sekitar tanggal 7,8,9 Agustus yang akan datang,”sebut Kabagop
Dari pihak DLHK Propinsi Riau juga menyampaikan sangat mendukung proses eksekusi tersebut dan akan siap memberikan dukungan kepada pihak PN Bangkinang.
“Untuk melakukan proses eksekusi, dan waktu konstatering akan mempersiapkan apa yang diperlukan,”ucap perwakilan DLHK Riau.
Setelah selesai seluruh pihak di minta kesiapan oleh Hakim maka acara ditutup oleh pihak PN Bangkinang, dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada acara tersebut, dan akan berkordinasi dengan pemohon untuk kelangsungan acara konstatering yang akan dilaksanakan.
Editor : Syaipul Bahri (Kaperwil Prov Riau)