PLN Relokasi PLTG 25 MW, Bazawato Zebua Jangan Korbankan Pulau Nias

MEDAN, kpksigap.com
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Peduli Nias (DPW PPN) Sumatera Utara, AKBP (Purn) Bazawato Zebua, SH.,MH menyampaikan pernyataan tegas terkait isu relokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) berkapasitas 25 MW dari Gunungsitoli Idanoi ke Sulawesi.

Dalam pernyataannya, Bazawato Zebua menegaskan bahwa penambahan daya listrik pada tahun 2016-2017 adalah bentuk nyata keberpihakan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Kepulauan Nias, setelah terjadinya penghentian suplai energi oleh APR (American Power Rental) akibat wanprestasi pembayaran kontrak oleh Manajemen PLN di Tanjung Morawa dan Kualanamu.

“Penambahan daya listrik ini merupakan jawaban dan komitmen Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa Kepulauan Nias tidak ditinggalkan dalam kondisi kekurangan energi. Namun, jika ada kabar tentang pemindahan daya yang saat ini ada di Kepulauan Nias ke wilayah lain, ini sama artinya dengan menjadikan Kepulauan Nias sebagai korban beruntun oleh kebijakan sepihak Manajemen PLN,” ujar mantan Kapolres Nias.

Wakil Ketua Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan (PP) Polri Cabang Kota Medan itu menyoroti ketidakadilan dalam keputusan relokasi PLTD dimaksud, yang dinilai meremehkan dan merendahkan kebutuhan energi masyarakat Kepulauan Nias.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan kelemahan Manajemen PLN dalam memenuhi kebutuhan energi di wilayah lain dengan mengorbankan Kepulauan Nias.

“Keputusan semacam ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga tendensius. Kami meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kepulauan Nias, serta DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk lebih aktif dan bersatu dalam melawan kebijakan PLN yang merugikan masyarakat Nias. Kami tidak akan membiarkan sejarah buruk berulang di mana aset energi Kepulauan Nias diambil secara sepihak,” tegasnya.

DPW PPN Sumatera Utara menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kepulauan Nias untuk bangkit dan bersatu dalam menolak kebijakan yang merugikan kepentingan mereka.

“Tolok, tolak, dan tolak kebijakan PLN yang merendahkan kepentingan masyarakat Nias,” tutupnya.

Sebelumnya, Manager PLN UP3 Nias, Revi Aldrian menjelaskan bahwa pemindahan PLTG 25 MW dari Gunungsitoli Idanoi ke Sulawesi merupakan kebijakan dari PLN Pusat untuk mewujudkan pemerataan energi.

“PLN Pusat menugaskan PLN Batam untuk merelokasi PLTG 25 MW dari Gunungsitoli Idanoi ke Sulawesi,” jelasnya saat menerima audiensi DPC PPN Kota Gunungsitoli, Selasa (30/7/2024).

  • (KPK SIGAP – DAN’Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *