Musi Rawas, kpksigap.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) menghadiri pelantikan 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas 2024-2029 dilantik.
Sebanyak 40 anggota dewan tersebut dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Yulizar Kilat Daya, SH. MH melalui rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Musi Rawas 2024-2029, Senin (30/9/2024).
Paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Musi Rawas, 2024-2029 dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Azandri S.IP didampingi Wakil Ketua I, Firdaus Cik Olah, Wakil Ketua II, Hendra Adi Kusuma.
Turut menghadiri Bupati Mura 2016-2021, Hendra Gunawan, Kadishub mewakili Gubernur Sumsel, Ari Narsa Bupati dan wakil Bupati Musi Rawas, komisioner KPU, Bawaslu, Kepala OPD, Staf ahli, Ketua parpol, Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406 MLM.
Ketua DPRD Musi Rawas 2019-2024, Azandri S.IP mengatakan bahwa anggota DPRD Musi Rawas 2019-202_ sudah maksimal laksanakan tugas. Kita berusaha berbuat secara profesional. Demikian halnya dengan politik, ekonomi.
“Kami sudah melaksanakan agenda yakni rapat, dialog dengan masyarakat. reses untuk menampung aspirasi masyarakat. dengan menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Sekecil apapun tugas yang diemban 2019-2024, sudah maksima,”tegasnya.
Apabila ada keberhasilan itu petunjuk dan ridho dari Allah. Dorongan dan dukungan kepada anggota dewan yang baru.
Sementara itu, Pjs Bupati Musi Rawas, Deva Oktavianus Coriza, SE. M.Si membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Periode 2019-2024 yang sudah menutup periode ini dengan penuh karya dan penuh prestasi. Sedangkan, untuk anggota DPRD periode 2024-2029 dapat mengemban amanah secara baik seperti yang diharapkan.
“Pemilihan umum yang sudah kita selenggarakan pada 14 Februari 2024 yang lalu merupakan Pemilu yang ke-13, dan Alhamdulillah Republik Indonesia, negara kita tercinta mampu menunjukan selama 13 kali Pemilu semuanya berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.
Pelantikan ini merujuk pada Pasal 18 Ayat 3 Undang -undang Dasar (UUD). Dinyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki anggota DPRD, yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak keamanan, tokoh masyarakat, partai politik serta rekan-rekan pers” pungkasnya. (***)