Kukar, kpksigap.com – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto menyalang Rapat Kerja (Raker) Persiapan Jambore Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kukar perian 2024, Senin (21/10) di Hotel Five Premiere, Jl. Bhayangkara Samarinda.
Raker itu diikuti Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma Pratama berserentak jajaran, Camat dan UPT Trantib Kecamatan se-Kukar.
Bambang bagian dalam sambutannya mempresentasikan Raker ini memereki kesungguhan Pemkab menjelang menyediakan kesibukan Jambore Satlinmas se Kukar serupa paksa penting menjelang berdiam kualifikasi dan jenis Satlinmas serupa sponsor masyarakat.
“Semoga dialog pekerjaan ini merelakan buah pol sebagaimana yang perasan ditetapkan,” harapnya.
Dikatakannya, Satpol PP di rat dibentuk menjelang memperkuat Peraturan Daerah/Kepala Daerah (Perda/Perkada), memimpin ketaatan khalayak dan ketenteraman, tiru memayungi masyarakat. Urgensi Satpol PP tidak tersungkap bersumber tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya sepikiran tambah tata perundang-undangan, renggangan lain: UU No. 23/2014 peri Pemda, PP No. 16/2O18 peri Satpol PP, tiru Permendagri No. 26/2020 peri Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, tiru Pelindungan Masyarakat. Di stadium rat, Kukar perasan mencipta Perda No. 5/2013 peri Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Satpol PP dan Satlinmas-nya, mempunyai pertolongan yang sangat strategis bagian dalam merawat keragaman dan ketaatan khalayak di masyarakat, khususnya bagian dalam menikmati berbagai kepintaran risiko dan sekatan keragaman, tiru bagian dalam hal memajukan pemerintahan Pemilihan Umum.
Penulis Hn Gea