Kukar, kpksigap.com – Pjs Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto, menyerukan pentingnya netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kukar. Seruan ini disampaikannya saat memimpin apel gabungan Korpri di Halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (17/10/2024).
Bambang menegaskan, netralitas merupakan salah satu asas utama dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. “Setiap ASN harus menjaga netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan apapun,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, prinsip netralitas ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
ASN, kata Bambang, memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Bambang juga menyoroti laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mencatat 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Dari jumlah tersebut, 197 ASN terbukti melanggar dan telah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di media sosial, dengan 40 persen kasus terkait keberpihakan yang ditunjukkan secara daring.
“Saya berharap, dari 14.896 ASN yang ada di Kabupaten Kukar, semuanya dapat menjaga netralitas sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar P-20/PKAP/800.1.10/10/2024 tentang netralitas aparatur pemerintah dalam Pilkada serentak 2024,” tegas Bambang.
Ia juga menekankan beberapa larangan bagi ASN, seperti memasang spanduk atau baliho terkait bakal calon, menghadiri deklarasi atau kampanye, memposting dukungan di media sosial, menjadi tim sukses, serta ikut serta dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada calon tertentu.
ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan partai politik, termasuk terlibat dalam kegiatan kampanye dan deklarasi pasangan calon.
Apel ini juga dirangkai dengan pembacaan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas terkait netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar. Kepala OPD turut menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Penulis Hn Gea