Langkat ( Sumut ) kpksigap.com Setabat
Pj. Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, Rabu (24/07/2024).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat ini dibuka oleh Ketua DPRD Langkat, Sri Bana Perangin Angin, SE, yang menyampaikan bahwa penandatanganan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Nomor 07 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Langkat.
Dalam rapat tersebut, Faisal Hasrimy menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan perkembangan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal ini juga mencakup pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan daerah (KUPA) dan prioritas serta Plafon Anggaran Sementara perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2024 dan disampaikan ke DPRD Kabupaten Langkat,” sebutnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sistematis. Setelah melalui rangkaian tahapan dan proses pembahasan, akhirnya rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dirumuskan dan disepakati bersama.
Dalam kesempatan itu, Yezeriely, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Langkat, mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Langkat yang mendukung pembahasan laporan realisasi semester pertama APBD 2024 dan prognosis enam bulan berikutnya, serta rancangan KUPA/PPAS Perubahan APBD 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, menetapkan keputusan DPRD Langkat tentang Nota Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan DPRD Langkat terkait kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024, serta menerima dan menyetujui perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Turut hadir dalam rapat ini, mewakili Dandim 0203/LKT Mayor Inf. Hasannudin Batu Bara, mewakili Kapolres Langkat Kompol B. Girsang, mewakili Kajari Langkat Maulita Sari, SH, Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Setdakab Langkat, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, dan para Camat se-Kabupaten Langkat.
Penulis : Arifin .