Baturaja,OKU. kpksigap.com Polsek lengkiti,polres OKU. ungkap kasus Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Dan Waktu Kejadian Sabtu 06 September 2024 sekira pukul 22.15 Wib.
Tempat Kejadian Afdeling 4 (empat) PT.SBI Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Pelapor Bernama Media Aldi BIN Sudjo Semedi 45 Tahun
Pekerjaan Karyawan Swasta
Alamat Jl. Kol. Wahab Lr. Warnan II RT 004 RW 001 Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.provinsi sumatera selatan.
Korban PT. SBI Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti. Kabupaten OKU.
Pelaku Bernama Dwi Heryanto, 32 Tahun
Tempat Tinggal Dusun V Desa Tanjung Agung Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. provinsi sumatera selatan.
Pelaku Kedua Bernama Muhammad Yusup,34 Tahu.
Tempat Tinggal Dusun V Desa Tanjung Agung Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Provinsi sumatera selatan.
Barang Bukti Diamankan Petugas 84 (Delapan puluh empat) Tandan buah sawit.
2 (satu) unit sepeda motor Honda REVO Tanpa Nopol.
2 (dua) bilah parang.
Waktu Kejadian Pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 22.15 Wib, petugas keamanan / satpam PT.SBI Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.provinsi sumatera selatan. Sedang melakukan patroli di sekitar wilayah perkebunan milik PT. SBI.
namun pada saat melintas dijalan Tebing selampung Afdeling IV melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yang membawa buah sawit dengan menggunakan keranjang yang dibungkus karung warna putih, pada saat itu rombongan petugas keamanan PT.SBI langsung mengamankan sdr. DWI HERYANTO dan Sdr. MUHAMMAD YUSUP.
Waktu Kejadian Pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira jam 23.00 Wib kedua tersangka langsung dibawa oleh security keamanan PT. SBI ke Mapolsek Lengkiti selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Lengkiti untuk diproses lebih lanjut.
(RED- KPK SIGAP)