Samosir, kpksigap.com – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom ST menyerahkan satu unit Excavator kepada Pokdakan Ringgas Mangula. Bantuan ini merupakan hasil sinergitas Pemkab Samosir dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Pemberian alat berat untuk mendukung petani kolam darat yang sudah beralih dari KJA.
Permohonan diajukan kepada Kementerian KKP dan disetujui. Selain itu ada juga kegiatan Bupati Samosir memberikan bantuan 1 Kg Ayam dan Telur 10 butir kepada 1.300. KK. Pada kesempatan lain, Bupati juga menggunakan aula gereja HKBP Palipi Mogang sebagai tempat pertemuannya. Kegiatan bagi bagi oleh Bupati Samosir ini ingin menunjukkan PERSONAL BRANDING nya sebagai Bupati yang peduli kepada masyarakat, namun mengapa harus dilakukan di ujung masa tugasnya ? Dan bantuan itu berasal dari Pemerintah Pusat, namun di kemas seolah olah merupakan bantuan dari Bupati Samosir. Sebagai petahana yang akan ikut bertarung di Pilkada Samosir 2024, menurut salah satu warga Samosir yang enggan disebut namanya, seyogianya Bupati Samosir patuh dan taat kepada regulasi yang sudah ada yaitu :
Pasal 71 Ayat (3) UU NO.10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” (wendeilyna)