Perindagkop Kabupaten Manggarai Timur Kini Dialihfungsikan Setelah Lama Dibiarkan Mubazir.

Manggarai Timur,KpkSigap.com
Gedung Sentra Pisang yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) kini dialihfungsikan setelah lama dibiarkan mubazir.

Keputusan ini diambil setelah penilaian menyeluruh terhadap penggunaan dan pemeliharaan gedung yang terletak di Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.

Gedung yang dibangun dengan tujuan mendukung sektor perdagangan dan koperasi ini, ternyata tidak berfungsi sesuai rencana.

Kondisi ini memicu evaluasi dari masyarakat mengenai efektivitas dan kebutuhan gedung tersebut.

Belum mendapatkan penjelasan pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Perindagkop yang memutuskan untuk mengalihkan fungsi gedung tersebut.

Alternatif yang dilakukan Pemda setempat termasuk memanfaatkan gedung sebagai Kantor Badan Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD SPAM) dan Kantor Dinas Perindagkop padahal Kantor Dinas Perindagkop yang berlokasi di Lehong masih tetap beroperasi.

“Penting bagi kami masyarakat mengetahui dan memastikan setiap aset negara digunakan dengan sebaik-baiknya. Kalau tidak salah beberapa peralatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pisang sudah sudah dibelanjakan. Lalu kenapa Mubazir?” Tanya salah seorang warga Borong.

Praktisi Hukum, Marsel Nagus Ahang, SH saat diwawancarai mengatakan
alih fungsi aset yang mubazir menjadi perhatian utama penegak hukum untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Aset yang mubazir adalah aset yang tidak digunakan secara optimal atau tidak mendukung aktivitas utama organisasi, baik itu berupa tanah, peralatan termasuk bangunan.

Menurut Ahang, tindakan mengalihkan atau memanfaatkan aset yang mubazir tidak selalu sederhana.

Proses ini harus mematuhi berbagai peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk mencegah pelanggaran hukum.

Kata Ahang, beberapa  undang-undang yang relevan dalam konteks peralihan Gedung Sentra pisang di Matim ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan aset negara yang termasuk dalam kategori barang milik negara. Dalam hal ini, alih fungsi aset milik negara harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.”

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk aset. Pengalihan atau pemanfaatan aset harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, seperti efisiensi dan efektivitas.”

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. “Peraturan ini menjelaskan tata cara pengelolaan barang milik negara, termasuk alih fungsi dan penggunaan aset yang tidak lagi diperlukan. Setiap keputusan terkait pengalihan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk penilaian nilai aset dan justifikasi kebutuhan.”

4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Peraturan ini mengatur proses pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa pemerintah, yang juga mencakup aset. Pengalihan atau perubahan fungsi aset harus mematuhi prosedur pengadaan yang sah dan terstandarisasi.”

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Undang-undang ini mengatur tentang administrasi pemerintahan yang baik, termasuk pengelolaan aset. Setiap tindakan administratif terkait alih fungsi aset harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.”

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan ini dapat berakibat serius, termasuk sanksi administratif dan hukum. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengelola aset untuk memahami dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan bahwa setiap langkah alih fungsi aset dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Dengan mematuhi undang-undang yang relevan, organisasi dapat memanfaatkan aset yang mubazir secara efektif sambil memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menghindari potensi masalah hukum,” pungkasnya.

(KPK-SIGAP : Eventus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *