Periksa Kepala Sekolah SMAN 1 Batu Ketulis Yang Diduga Lakukan Mark-Up/Korupsikan beberapa item yang Di Biayai Oleh Dana BOS

Lampung Barat,kpksigap.com— Seorang kepala sekolah di SMA Negeri 1 Batu Ketulis terkemuka diduga terlibat dalam praktik mark-up pengajuan pembayaran honorer. Kepala Sekolah tersebut diduga telah memanipulasi data pengajuan pembayaran honor, sehingga terjadi perbedaan jumlah antara yang diajukan dan yang sebenarnya diterima oleh guru.

Data pengajuan yang diajukan melalui data dapodik dilaporkan mengalami peningkatan nominal yang signifikan dibandingkan dengan pembayaran yang diterima oleh pihak guru. Awak media KPK-SIGAP yang menaruh curiga akhirnya melakukan penelusuran dugaan pelanggaran ini.

Dalam hasil penelusuran awak media bahwa kepala sekolah SMA Negeri 1 Batu Ketulis diduga telah lakukan mark-up pengajuan pembayaran honor dari tahun 2020-2023 dengan rincian sebagai berikut:

Tahun 2023

Tahap 1 Rp. 20.400.000

Tahap 2 Rp. 20.400.000

Tahun 2022

Tahap 1 Rp. 6000.000

Tahap 2 Rp. 10.000.000

Tahap 3 Rp. 8.000.000

Tahun 2021

Tahap 1 Rp. 12.000.000

Tahap 2 Rp. 20.000.000

Tahap 3 Rp. 16.000.000

Tahun 2020

Tahap 1 Rp. 9.680.000

Tahap 2 Rp.12.800.000

Tahap 3 Rp. 8.100.000

Sedangkan Untuk jumlah guru dan tenaga pendidik yang di laporkan ke dapodik sebanyak 13 orang untuk guru honor 6 orang dan GTT 5 orang.

Dan untuk ditahun 2020 diwaktu masa pandemi bahwa SMA Negeri 1 Batu Ketulis mengajukan anggaran kegiatan pembelajaran dan ektrakurikurir Tahap 1 sebesar Rp. 1.100.000 Tahap 2 sebesar Rp. 3.250.000 dan tahap 3 sebesar Rp.2.850.0000

Saat awak media mendatangi kantor Sekolah SMA Negeri 1 Batu Ketulis tersebut pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 guna untuk konfirmasi sangat disayangkan kepala sekolah lagi tidak ada di kantor dan awak media di sambut dengan beberapa dewan gurunya.

Menurut penjelasan dari sala satu dewan guru untuk jumlah guru honor sebnayak 8 orang dengan gaji 30.000/jam nya dan guru honor tersebut mengajar selama 9 jam paling lama” pungkasnya.

Di hari yang berbeda awak media menghubungi kepala sekolah SMA Negeri 1 Batu Ketulis melalui pesan singkat Whatsapp pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 guna konfirmasi lanjutan namun kepala sekolah tersebut tidak bisa menjelas dengan sebenar benarnya bahkan kepala sekolah tersebut diduga tidak ada keterbukaan informasi publik hanya saja kepala sekolah tersebut menjelaskan sekolah udah mau sekarat untung aja masih bisa jalan doakan saja semoga tidak tutup, nanti saya bantu buat bensin” pungkas kepala sekolah

Hal ini diduga kepala Sekolah SMAN 1 Batu Ketulis diduga mark-up dan korupsikan anggaran pengajuan pembayaran Honor mencapai puluhan juta dari tahun 2020-2023

Kejadian ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama karena transparansi pengelolaan keuangan sekolah dinilai sangat penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Berbagai elemen masyarakat berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Praktik mark-up ini, jika benar adanya, dinilai sangat merugikan dan dapat menurunkan kepercayaan guru dan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Guru yang sudah bekerja keras mengajar seharusnya mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa ada pemotongan atau manipulasi yang tidak sesuai.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak menekankan pentingnya peningkatan transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana pendidikan. Berbagai usulan muncul, seperti pengembangan sistem digital untuk pencatatan honor dan pengajuan anggaran yang langsung terintegrasi dengan pusat data dinas pendidikan untuk meminimalisir potensi manipulasi.

Hingga berita ini diturunkan, kepala sekolah yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi mengenai pengajuan anggaran honor tersebut,

Permasalahan ini diharapkan bisa segera diselesaikan dengan cepat dan transparan oleh Insvektorat Provinsi Lampung.

Jika terbukti bahwa kepala sekolah tersebut lakukan mark-up/korupsikan beberapa item yang di biayai oleh dana bos untuk itu diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainya untuk menindak tegas hal tersebut,

 

(Sahilman & Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *