KpkSigap.com,OKU Baturaja –
Masa unjuk rasa yang tergabung dalam Peran Serta Masyarakat bersama Aktivis Kabupaten ogan omering ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan
Menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten OKU pada Kamis, (24/10/2024) sekira Pukul 10.00. Wib.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung lebih kurang dua jam tersebut, mendesak dan menuntut agar segera menyikapi persoalan belum diproses dan ditetapkannya unsur pimpinan DPRD OKU secara definitif.
Heri Jaya Putra kordinator Aksi dalam orasinya menyatakan sebagai warga masyarakat Kabupaten OKU menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas belum definitif nya unsur Pimpinan DPRD OKU, padahal sudah dilantik sejak 16 Agustus 2024,yang lalu
“yang jelas belum adanya unsur pimpinan DPRD OKU yang definitif ini sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat Kabupaten OKU,”tegas Heri.
“Kita menilai pihak DPRD OKU dan sekwan tidak berpihak kepada masyarakat OKU,”sesal Heri.
“Penjelasan dari bapak Elan Abidin bahwa Yudi Purna Nugraha masih status ketua DPRD OKU. Maka kami meminta kepada ketua KPU dan ketua bawaslu agar dalam pencalonan ini dapat memberikan sanksi,”ungkap Heri.
Sementara Elan Abidin selaku Ketua Sementara DPRD OKU dalam menerima peserta aksi unjuk rasa menyampaikan ucapan permohonan maaf jika apa yang telah disampaikan belum dapat memberikan penjelasan yang memuaskan peserta aksi.
“Tetap akan saya sampaikan dengan fraksi Partai dan saya juga belum bisa memutuskan itu karena perlu proses , sekali lagi saya minta maaf kalau keterangan saya ini kurang memuaskan,”kata Elan Abidin dihadapan peserta aksi unjuk rasa.
Toni Kurtis mewakili peserta aksi unjuk rasa membacakan tuntutan aksi, adapun pernyataan sikap yang disampaikan dalam Aksi Unjuk Rasa tersebut diantaranya sebagai berikut,
1 – Kami meminta kepada anggota DPRD Kabupaten OKU serta Plh ketua DPRD OKU untuk segera menetapkan Ketua DPRD secara definitif dan juga segera melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor : 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan provinsi, Kabupaten dan kota.
2 – Kami mendesak kepada sekretaris DPRD Kabupaten OKU agar segera mengajukan pembentukan ketua DPRD OKU secara definitif dan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, hal tersebut sangat berdampak besar bagi masyarakat Kabupaten OKU khususnya.
Diantaranya berdampak menggangu jalannya organisasi dan menghambat jalannya roda pembangunan di Kabupaten OKU, berdampak terhadap proses penyelenggaraan pemerintah daerah tersendat yang dinilai merugikan masyarakat secara langsung dan berdampak terhadap fungsi merumuskan kebijakan serta juga berdampak terhadap fungsi pengawasan.
Terkait hal tersebut jika sekretaris DPRD Kabupaten OKU tidak mampu untuk bekerja secara maksimal maka kami meminta sekretaris DPRD Kabupaten OKU untuk segera mundur dari jabatannya karena masih banyak putra – putri terbaik di Kabupaten OKU ini.
3 – Kami meminta kepada Plh ketua DPRD Kabupaten OKU agar segera memproses pembentukan ketua DPRD Kabupaten OKU secara definitif sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor : 100.2.3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Provinsi point E tentang pengusulan Pimpinan DPRD definitif dimana dalam nomor : 4 menyatakan bahwa sehubungan dengan ketentuan hal tersebut diatas bahwa pimpinan sementara DPRD Provinsi / Kabupaten dan Kota dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi Pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengajukan calon pimpinan definitif dengan ketentuan ada usulan 1 (satu) orang unsur calon pimpinan DPRD, sehingga usulan calon pimpinan DPRD dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Setelah tuntutan aksi dibacakan, berkas diserahkan dan terima langsung oleh Iwan Setiawan selaku Sekwan DPRD Kabupaten OKU.
(KPK SIGAP – RED)