Penkab Dairi Gelar Rapat Koordinasi TPPS, Pj. Sekda ; Ada enam poin rusial ditindak lanjuti oleh TPPS

Sidikalang, kpksigap.com – Pemerintah Kabupaten Dairi genggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tahun 2024 bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedda), Selasa (08/10/2024).

Dalam sambutannya, Pj. Sekretaris Daerah Jonny Hutasoit menekankan enam poin penting yang harus dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh setiap instansi yang tergabung dalam TPPS.

“Hal penting pertama adalah kita harus melaksanakan pemetaan progran atau kegiata sebagai bentuk intervensi yang akan dilaksanakan kepada 27 orang sasaran prioritas yang dihasilkan dari pelaksanaan gerakan intervensi serentak. Selanjutnya adalah meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dan antar seluruh elemen TPPS, terutama untuk selalu berkoordinasi dalam hal sharing data guna kebutuhan dan pencapaian waktu pelaporan yang telah ditentukan,” ucapnya.

Disampaikannya, kepada seluruh camat selaku Ketua TPPS Kecamatan agar aktif dalam koordinasi dan operasionalisasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting guna mendekatkan pelayanan koordinasi dan konvergensi percepatan penurunan stunting di desa/kelutahan.

Secara spesifik, kata Jonny, TPPS Kecamatan bertugas memberikan pendampingan dan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan dana desa untuk percepatan penurunan stunting serta melibatkan ketua TP. PKK Kecamatan dalam percepatan penurunan stunting.

“Diminta kepada Kepala Dinas Kesehatan agar segera melaksanakan pengukuran dan publikasi data stuntinf sebagai pelaksanaan Aksi 7 Petunjuk 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting meliputi tren penurunan stunting, faktor deterninan yang memerlukan perhatiab, rencana tindak lanjut audit kasus stunting, serta publikasi data stunting dan analisis data yang dihasilkan akan menjadi bahan untuk penentuan desa/kelurahan sebagai lokus intervensi Tahun 2025,” katanya.

Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, lanjut Jonny Hutasoit, agar segera melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 3 Tahun 2024 sebagai bentuk pelaksanaan Aksi 4 Petunjuk 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting serta melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kader pembangunan manusia (KPM) sebagai pelaksanaan Aksin5 Petunjuk Teknis 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.

“Terakhir kepada Kepala Puskesma se-Kabupaten Dairi agar melakukan pengentrian data dan hasil posyandu paling lama satu hari setelah posyandu selesai dilaksanakan,” katanya.

Jonny Hutasoit menyampaikan pencegahan dan penanggulangan stunting harus dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh elemen guna mewujudkan Generasi Emas 2045.

Penulis ; R. Simarmata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *