Penjual Pupuk Bersubsidi Nakal Kembali Berulah Di Kecamatan PAGAR DEWA Diduga Memperjual Belikan Pupuk Subsidi Diatas Harga HET

Lampung Barat, kpksigap.com –Progam pemerintah untuk mewujutkan ketahanan pangan tahun 2023 sampai 2024 hanyalah mimpi belaka. Bagai mana tidak ?” Pupuk Subsidi Jenis Urea dan Phonska disubsidi oleh pemerintah untuk membatu petani yang tidak mampu, namun hal ini justru dijadikan kesempatan oleh oknum yang dikenal dengan panggilan Mukhlis beralamat didesa basungan Kecamatan pagardewa Kabupaten Lampung barat Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil temuan dan laporan dari sala satu masyarakat setempat yang berinisial (B) menyampaikan ke awak media bahwa pak Mukhlis tersebut diduga bukanlah pengecer resmi, dan ia pun menjual pupuk bersubsidi di atas harga HET dengan jenis pupuk Urea Rp.440.000/kintal, dan pupuk Phonska Rp.360.000/Kintal,bukan hanya itu saja bahwa pak Mukhlis Diduga membeli pupuk sudah di luar kabupaten,yaitu untuk pengambilan di Lampung Tengah sebanyak 2 mobil truk,Pungkasnya

Awak mediapun langsung konfirmasi ke pak Muhlis melalui pesan singkat Whatsapp menjelaskan bahwa Untuk PH nya punya pak Roji yang beralamat di Desa Pampangan saya hanya sewa gudang Pungkasnya.

Diduga kuat pak Mukhlis sengaja melanggar prinsif 6 T , dan PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022

Selain itu mereka menjual pupuk dengan bebas tanpa mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK tani.Penyalur resmi diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET).

Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian (PPL).

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Lampung Barat untuk menindak lanjuti pemberitaan yang telah diterbitkan,

 

(Sahilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *