Banyuwangi kpksigap.com
Penangkapan dua orang DPO kasus indisipliner POLRES Banyuwangi, yang sempat diberitakan di beberapa media on-line membuat pengurus Partai Gerindra shock karena berita tersebut menyatakan penangkapan terjadi di Kantor DPC Partai Gerindra Banyuwangi, Jl.Pajajaran, Spontan beberapa pengurus langsung melakukan konfrensi Pers di Kantor DPC Partai Gerindra Banyuwangi yang beralamat di Jalan Ikan Sadar A3, Karangrejo-Banyuwani, Selasa (19/11/2024)
Konfrensi Pers tersebut di hadiri Ali Mustaufiq S.Pd ( Sekretaris) Suwito (Ketua Fraksi) Suparman Edy (Anggota DPRD) Mustolih ( Ketua Tidar) dan beberapa pengurus yang lain, dalam klarifikasi tersebut Mustaufiq sapaan Ali Mustsufiq menyampaikan bahwa penangkapan kedua orang DPO tersebut bukan di Kantor DPC Partai Gerindra, melainkan di Rumah Juang yang dulu sempat di jadikan Posko Pemenangan Sumail Abdullah waktu menjadi Caleg DPR RI, dan tempat tersebut terbuka untuk masyarakat luas bahkan 24 jam. ” Penangkapan Dua orang tersebut bukan di kantor DPC Partai Gerindra tetapi di rumah juang atau rumah aspirasi Sumail Abdullah waktu maju menjadi Caleg DPR RI, dan tempat tersebut di buka 24 Jam untuk masyarakat umum.” begitu jelasnya
Sementara Suwito, selaku Ketua Fraksi menyampaikan hal yang sama, bahwa kejadian tersebut terjadi di rumah juang jalan Pajajaran bukan di Kantor DPC Partai Gerindra, sesuai yang kita laporkan ke KPU Banyuwangi, Kantor Gerindra terletak di jalan Ikan Sadar Karangrejo- Banyuwangi, dan ini merupakan kantor permanen Partai Gerindra, ” Kejadian tersebut terjadi di rumah juang atau rumah aspirasi, bukan di kantor DPC Partai Gerindra, Kantor Gerindra berada di jalan Ikan Sadar, itu salah besar, tolong hal ini di sebar luaskankan ke Masyarakat” begitu tegasnya saat melakukan Konfrensi Pers.
Suwito juga menambahkan, bahwa yang di tangkap tersebut adalah orang luar, jadi tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra, orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Partai kami, siapa berbuat di bertanggung jawab, kasus hukum adalah tanggung jawab pihak kepolisian, kita tidak bisa meng intervensi urusan hukum ” Orang tersebut orang luar, ngak ada kaitannya dengan Partai kami, siapa berbuat harus bertanggung jawab, kami tidak bisa mengintervensi kasus hukum, itu merupakan tanggung jawab dan wewenang kepolisian” begitu imbuhnya sambil menutup pembicaraan.
Reporter : Fandi