Pengecer Pupuk Bersubsidi Yang Telah Menjual Diatas Harga HET Harus Diproses Sesuai Hukum

Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

Selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di pertengahan tahun ini tidak naik. Adapun HET untuk pupuk Urea tetap Rp 2.250 per kg, sedangkan pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik adalah Rp 800 per kg.

 

Namun sangat disayangkan jika ada kios yang menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET). sedangkan PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan seluruh pupuk subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Perusahaan pelat merah ini juga siap menindak kios maupun distributor yang menjual pupuk subsidi di atas ketentuan HET.

 

Dikutip dari laman https://psp.pertanian.go.id/berita/pengecer-pupuk-nakal-dicabut-izin-dan-dipidanakan. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh, memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga pidanakan.

 

Menurut keterangan salah satu kelompok tani yang tidak mau disebutkan namanya di pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam , Kabupaten Lampung Barat mengatakan bahwa pihaknya membeli pupuk dari kios pupuk bersubsidi UD DWI TUNGGAL milik Pak purnomo dengan harga Rp. 290000. Perkintal

 

Untuk pupuk urea dan juga pupuk Phonska rp.290000. perkintal belum di tarik ongkos ngantarkan dari Mkios ke rumah dalam satu ton nya di mintai Rp 100000 ungkap nya .sel.3september 2024.

 

Purnomo pemilik kios UD DWI TUNGGAL membenarkan bahwa kelompok tani Desa Srimenanti ambil pupuk di kiosnya.

 

Ya memang kelompok tani di Desa Srimenanti ambil dari sini, disini harganya sesuai dengan harga HET Rp. 115000 untuk Ponska dan saya tidak menjual pupuk orea karna wilayah saya tidak ada area persawahan” Ujarnya kepada media, sel (3/9/2024).

 

Pihaknya juga mengatakan, “Ambil dari saya sesuai HET Rp. 115000 per karung ditambah biaya kendaraan,Rp 10000 dan itupun mereka rundingan sendirian Pungkasnya

 

5 September 2024 Purnomo selaku pemilik kios UD DWI TUNGGAL menjelaskan ke awak media Purnomo menjelaskan bahwa benar itu ada nya kalau saya memang menjual pupuk sejenis Ponska,dan kalau orea itu bukan dari saya dan sayapun tidak tau kalau petani yang terdapar di kelompok saya mendapatkan pupuk urea. Jelasnya.

Sala satu petani pemakai pupuk bersubsidi sejenis urea atau phonska yang beralamatkan di Srimenanti menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi itu baik orea maupun Ponska mereka mendapatkan dari pemilik kios yang melalui ibuk Purwati selaku kelompok tani

Jelas dugaan kuat kepada pemilik kios atau kelompok tani yang bernama buk Purwati mereka jual-beli bebas pupuk sejenis urea tersebut dan beberapa kali tim awak media ingin konfirmasi di kediaman ibuk Purwati hanya ketemu dengan anak nya ,lantas di telpon lewat via wa tidak diangkat dan di cet wa pun tidak dibalas guna untuk konfirmasi sampai sampai wa awak mediapun di belokir .

Sampainya berita ini di terbitkan , mohon kiranya bagi penegak hukum/Tiviter Polres Lampung Barat  agar cepat menindak lanjuti hal tersebut,

(Sahilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *