Pengawasan Proyek Polder MGT di Mustikajaya Disorot, Konsultan Perencana Tidak Jelas

Kota Bekasi,kpksigap.com
Mengacu pada aturan tata kelola keuangan, setiap kegiatan terlebih yang menggunakan Anggaran Negara, sejatinya harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, pemeriksaan dan pemanfaatan.

Demikian menurut penuturan Tulus Rustam Purba (TRP) Sekjen LSM AMAN, pada Rabu (19/8/ 2024). Dia menuturkan bahwa ada beberapa dinas teknis di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang disinyalir melaksanakan kegiatan-kegiatan tanpa perencanaan. Bahkan, katanya, diduga beberapa kegiatan menggunakan perencanaan fiktif, atau copy paste.

Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, beserta perubahannya, bahwa dalam setiap kegiatan konstruksi ada 3 komponen yang tidak terpisahkan, kata TRP. Pertama, konsultan perencanaan, pelaksana kegiatan dan, konsultan pengawas.

Adapun persentase besaran biaya untuk konsultan perencana dan pengawas adalah sama. Dan dibeberapa kegiatan, konsultan pengawas dapat sekaligus menjadi konsultan perencana kegiatan untuk kegiatan yang sama.

Pembangunan Polder MGT Dan Bangunan Pelengkap sesuai penuturan TRP, kegiatan ini  dianggarkan di Bidang Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota Bekasi, sebesar Rp. 11,7 Miliar.

Berdasarkan data yang disajikan TRP, tidak ditemukan konsultan perencanaan kegiatan ini  dilelang LPSE oleh barang dan jasa.
Dinas BMSDA melalui ULP hanya melelang konsultan pengawas dengan anggaran Rp.386.982.741 dengan pemenang PT.Zora Megah Bintang. Yang menarik, lanjut Tulus Rustam Purba, untuk kegiatan ini ada 2 (dua) DED atau perencanaan di lokasi yang berbeda yakni di RW 31 dan RW 24 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustika Jaya, padahal  dalam dokumen lelang pertama dan yang kedua yang dibagikan panitia lelang, yaitu RAB dan Gambar Teknis (Polder MGT) tidak tercantum nama konsultan perencana atas nama  siapa.

Tidak adanya nama konsultan perencana dalam dokumen lelang, kuat dugaan bahwa perencanaan dikerjakan sendiri oleh bidang perencanaan Dinas BMSDA.

“Umumnya, untuk jasa konsultasi senilai Rp.50 juta sampai 100 juta  ke bawah memang tidak dilakukan pelelangan secara terbuka, tapi untuk jasa konsultasi diatas Rp. 50 juta apalagi sudah di atas Rp. 200 jutaan, semestinya sudah harus melalui prosedur lelang terbuka. dan untuk kegiatan-kegiatan diatas, bila jasa konsultan pengawas  Rp.386.982.741, maka besaran jasa konsultan perencana pun pastilah tidak jauh bedanya dengan konsultan pengawas,” jelas TRP.

Pada Dinas BMSDA, memang terdapat bidang khusus perencanaan, namun dalam Perwal (Peraturan Walikota) Bekasi Nomor 95 tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, tidak ada disebutkan bahwa bidang perencanaan mempunyai tugas untuk membuat desain teknis maupun penyusunan RAB kegiatan.

Tupoksi Bidang Perencanaan adalah membuat kajian dan rencana kerja dan juga pengendalian dalam kaitannya untuk pengembangan Dinas. Bukan membuat Gambar Teknis maupun membuat perencanaan kegiatan-kegiatan satu persatu. Karena tidak memiliki kapasitas dalam perencanaan teknis, akibatnya kata TRP, Dinas BMSDA seringkali melakukan copy-paste, baik perencanaan anggaran maupun gambar teknis. Sehingga kerap kali, kondisi lapangan tidak sesuai dengan gambar perencanaan. DBMSDA kemudian beralibi dengan kalimat, adendum dan CCO, tanpa memiliki dasar kuat dalam melaksanakan adendum dan CCO.

Hal senada dikatakan ketika dikonfirmasi awak media Senin 19/8/2024 Direktur Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (LSM SPI). Mengatakan saya menduga Perencanaan proyek Pembangunan Polder Air MGT (Mutiara Gading Timur) Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya fiktif. untuk kegiatan ini ada 2 (dua) DED atau perencanaan di lokasi yang berbeda yakni di RW 31 dan RW 24 Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustika Jaya, padahal  dalam dokumen lelang pertama dan yang kedua yang dibagikan panitia lelang, yaitu RAB dan Gambar Teknis (Polder MGT) tidak tercantum nama konsultan perencana atas nama  siapa.

Tidak adanya nama konsultan perencana dalam dokumen lelang, kuat dugaan bahwa perencanaan dikerjakan sendiri oleh bidang perencanaan Dinas BMSDA. Jangan -jangan Dinas BMSDA sendiri yang bikin perencanaannya dan hanya meminjam pasalnya dalam gambar perencanaan tidak ada nama perusahaan pemenang tender. dan anehnya lagi  Polder Air MGT (Mutiara Gading Timur) haya 1 (satu) kegiatan yang terdaftar di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) LKPP) pungkasnya.

(KPK SIGAP – Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *