Pengadaan dan Jasa Anggaran Tahun 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah,Ada Indikasi Dugaan KKN

Lampung Tengah, kpksigap.com. -Dengan adanya anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 yang mana patut diduga fiktif didalam pelaporan sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara hal itu ada indikasi dugaan akibat perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 

Dari semua hal tersebut yang mana sesuai dengan adanya rekapitulasi dokumen pertanggung jawaban yang tidak lengkap, sehingga tidak dilakukan pengujian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Lampung Tengah seperti:

(1). Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar yakni Tentang Pengadaan Perlengkapan Siswa sebesar Rp 5.082.000.000,00,-

(2). Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah yakni Pengadaan Perlengkapan Siswa sebesar Rp 136.435.000,00,-

(3). Pengelolaan Pendidikan Usia Dini PAUD yakni Pengadaan Perlengkapan PAUD sebesar Rp 258.940.000,00,- dan Pengadaan Perlengkapan Siswa PAUD sebesar Rp.442.922.500,00,- dengan total keseluruhan sebesar Rp 5.920,297.500,00,-

 

Hal itu sesuai adanya, berdasarkan surat BPK yang diperoleh Media Expose Gelobal.com kamis, 26 September 2024 sesuai pemberitaan, yang mana menjelaskan bahwa pengajuan SPP-GU dan SPM-GU yang dilaksanakan oleh Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Lampung Tengah sebagai PPK-PPTK-SKPD Sekaligus sebagai Sekretaris Pendidikan tanpa didukung bukti dan tidak melakukan verifikasi atas pertanggung jawaban yang disampikan oleh Bendahara Pengeluaran.

 

Selain itu, Bendahara pengeluaran juga tidak melengkapi dokumen pertanggung jawaban yang sebenarnya sebagai dokumen pendukung pengajuan SPP dan SPM. Hal tersebut dikarenakan seluruh bukti pertanggung jawaban belanja dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dibantu oleh staf Bendahara Pengeluaran yaitu belanja makanan dan minuman, ATK, dan bahan cetak yang terlampir pada dokumen pertanggung jawaban sehingga nilai belanja dalam dokumen pertanggung jawaban tidak dapat diyakini kebenarannya.Pelaksanaan pengelolaan keuangan TA 2023, Pemkab Lampung Tengah telah melaksanakan kerjasama dengan PT Bank BPRS RAJASA Pembangunan Daerah Lampung Tengah dalam penggunaan aplikasi Cash Management System (CMS) sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BPKPAD dan PT Bank BPRS RAJASA Pembangunan Daerah Lampung Tengah Sebagai Rincian Keuangan PT BPRS RAJASA Desember 2023 serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung Nomor Laporan 37A/LHP/XVlll-BLP/05/2024, Nomor 37B/LHP/XVlll- BLP/05/2024, tentang Penggunaan Aplikasi CMS dan Kas Daerah Terintegras1 (Interface) dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan dalam Rangka Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Pemkab Lampung Tengah.

 

Kerjasama tersebut sebagai fungsi monitoring yang dapat menampilkan seluruh aktivitas transaksi pencairan SP2D akses rekening koran RKUD, rekening Pengeluaran dan penerimaan SKPD. serta total transaksi harian atau bulanan yang ditampilkan dalam bentuk erafik.

 

Aplikasi tersebut dapat diakses setiap saat oleh PPKD dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah serta mendukung Gerakan Nasional Non Tunai sebagal bagian dari aksi pencegahan tindak pidana korupsi.Ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban pada Pemkab Lampung Tengah telah ditungkapkan sebelumnya sesuai dengan LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern 37. B/L HP/XVIIl. BLP/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

 

Dalam LHP tersebut dijelaskan permasalahan realisasi belanja barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar dan Rp.4.295.400.000,00 dan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp.47.120.000,00

 

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Lampung Tengah telah selesai menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun demikian, pengguna anggaran atas permasalahan yang sama, sampai saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.Sementara itu, Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban, Tim Pemeriksa BPK telah menyampaikan Surat Nomor 37-A/XVlll/LHP/05/2024 tanggal 03 MEI 2024 kepada Kepala Dinas Pendidikan, PTK, Kasubbag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melengkapi kekurangan tersebut pada tanggal 17 hingga 19 Februari 2024. Sampai dengan batas waktu tanggal 19 Februari 2024 bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap tersebut belum selesai.

 

Tim Pemeriksa BPK kembali memberikan waktu sampai dengan tanggal 03 Mei 2024. Namun kekurangan tersebut belum diterima oleh Tim Pemeriksa BPK, sehingga tim kembali mengirimkan surat berikutnya pada tanggal 03 Mei 2024 dengan Nomor 49/Tim_LKPD/Terinci/Lam-Teng/04/2024 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan batas waktu paling lambat tanggal 03 Mei 2024, tetapi Tim Pemeriksa BPK baru menerima keseluruhan dokumen pertanggungjawaban tersebut pada tanggal 9 Mei 2024.Kemudian untuk memperoleh keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas keterjadian, kelengkapan, serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja, Tim Pemeriksa BPK melakukan pengujian secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban atas belanja yang tidak lengkap pada tiga bidang yaitu Bidang Dikdas, Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Bidang PAUD sebesar Rp.258.940.000

 

Dokumen pertanggungjawaban yang dapat dijadikan sebagai bukti utama untuk menguji keterjadian dan keabsahan atas pelaksanaan kegiatan antara lain:

 

1) Daftar hadir

 

Dokumen pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi daftar hadir menyebabkan tim pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian terhadap jumlah peserta, jumlah juri, dan jumlah panitia yang terlibat dalam kegiatan. Selain itu, dapat membatasi tim pemeriksa dalam melakukan pengujian atas jumlah belanja konsumsi yang sebenarnya;2) Foto dokumentasi

Foto dokumentasi tidak ada sehingga menyebabkan tim tidak bisa meyakini lokasi kegiatan dilaksanakan. Selain itu, tim pemeriksa tidak memiliki data pembanding untuk melakukan pengujian jumlah peserta, jumlah juri, dan jumlah panitia yang terlibat dalam kegiatan, serta bahan cetak spanduk.

 

Sementara itu, Sekretaris Dikdas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Akmaludin yang dikonfirmasi terkait dugaan korupsi Anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah menyatakan telah dilakukan pembayaran secara dicicil, namun tidak dijelaskan besaran pembayaran dan ambang batas pelunasan.

 

“Itu sudah dicicil pembayarannya,” ujar Akmaludin singkat, “Doc Media Expose Gelobal.com”.

(Tim/Badri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *