Rokan Hulu (Riau) kpksigap.com – Diketahui, Proyek Lanjutan Tahap kedua Revitalisasi Danau SITU dan EMBUNG di desa Pasir Intan, kecamatan Bangun Purba, kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) propinsi Riau yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) tahun 2024 senilai RP. 22.309.850.000, masa kerja 270 hari, dikerjakan oleh PT CIPTA ARTA – RJB, KSO dan konsultan pengawas PT Manggala Karya Bangunan Sarana, KSO, saat ini pembangunannya sedang berjalan.
Pantauan awak Media Kamis 22/8/2024 sekira pukul 11.00 Wib tiba dilokasi, aktivitas pekerjaan secara umum berjalan lancar, sayangnya pimpinan proyek, pengawas dan konsultan sedang tidak berada ditempat.
Hasil konfirmasi dengan pekerja, mereka barusan meninggalkan tempat bersama rombongan pengawas dari PUPR provinsi.
Padahal agenda utama konfirmasi Media terkait sejauh mana Kepesertaan pekerja proyek APBN itu terhadap program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Kematian ( JKM ) Program Badan Pengelola Keselamatan Kerja ( BPJS ) Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Konfirmasi terhadap Mandor kerja, mereka memilih bungkam, terkesan takut buka suara, hanya beberapa orang pekerja kasar asal Cirebon yang mau memberi keterangan,
“Saya tidak tau apakah pemberi kerja kami sudah mendaftarkan atau tidak, setau saya kami tidak masuk BPJS, ucapnya sambil bersiap makan siang.
Usai istirahat siang, awak Media menemui Rombongan pekerja Turap orang asal Indragiri Hulu- Riau, salah seorang berkata, ” Soal BPJS kami tak tau, tapi kalau kami ada yang sakit, tersedia tempat berobat, tak jauh dari sini” sebutnya.
Kepala Desa ( Kades ) Pasir Intan, Rahmat, saat diminta keterangan tentang posisi pimpinan proyek yang berkompeten memberi informasi, namun Kades enggan melayani.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rohul, Saut Muda Napitu, saat dikonfirmasi tentang Kepesertaan pekerja projek APBN tersebut, mengatakan pihak pimpinan projek belum ada menghubungi,
” Sampai saat ini pihak Perusahaan Kontraktor Proyek itu belum ada yang datang ke kantor kami, atau mereka sudah mendaftarkan di kantor BPJS Pusat, kami akan segera cari tau, tutur Kacab.
Saat ditanya, regulasi yang mengatur Kepesertaan pekerja Proyek, Saut menjelaskan sudah termaktub pada Permenaker nomor 5 tahun 2021, dimana disebutkan 0,10 persen dari nilai kontrak wajib disalurkan untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, selanjutnya pada
Pasal 66
(1) Setiap Pemberi Kerja Jasa Konstruksi wajib
mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan
program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) sebagai
pelaksana Pekerjaan Konstruksi, pendaftaran program
JKK dan program JKM dilaksanakan oleh Pemberi
Kerja Jasa Konstruksi.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja Jasa Konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan
Pekerjaan Konstruksi kepada Penyedia Jasa
Konstruksi maka pendaftaran program JKK dan
program JKM dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
Bila hal tersebut ternyata diabaikan pihak pemberi kerja, sanksinya sudah diatur pada Permenaker no 5 tahun 2021 itu, tandasnya.
KPK-SIGAP : Biro Rokan Hulu ( Das)