Pendaftaran Cakada Rohil Dimulai, Bawaslu Rohil Lakukan Pengawasan Melekat

Bagansiapiapi (Riau) kpksigap.com –
Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan melekat terhadap pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Gedung Misran Rais Jalan utama Bagansiapiapi. Pendaftaran tersebut diawasi secara langsung oleh koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Nurmaidani serta staf Bawaslu kabupaten Rokan Hilir.

“Pada hari pertama pendafataran, belum ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar sampai dengan pukul 16.00 WIB sesuai dengan batas waktu pendaftaran di hari pertama,” ujar Nurmaidani, Selasa (27/8).

Ia menyebutkan, pelaksanaan pengawasan pendaftaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan, kemudian memberikan surat himbauan kepada KPU kabupaten Rokan Hilir untuk memperhatikan keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon serta batas waktu pendaftaran.

“Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasaal 4 huruf C Perbawaslu Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota “Bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan,” terangnya.

Dikatakan, hal ini sesuai dengan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, di Rokan Hilir Partai Politik dan gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan “untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Pattai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

“Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam melakukan pengawasan pendaftaran pencalonan tetap mengutamakan upaya pencegahan terhadap semua jenis bentuk pelanggaran pemilihan, dan akan menindaklanjuti setiap temuan dan laporan terhadap dugaan pelanggaran,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *