Penanganan Rehabilitasi Anggota Polsek Gudo Polres Jombang yang Positif Menggunakan Narkoba*

Jombang Jatim – kpksigap.com
Kapolsek Gudo Iptu Djulan menepis anggapan adanya dugaan oknum anggota Polsek Gudo Polres Jombang yang menerima uang sejumlah Rp 30 juta untuk menghentikan perkara terkait masalah pengedar narkoba.

Iptu Djulan menjelaskan, pelaku yang berinisial M diajukan ke Tim Asesmen terpadu untuk mm mejalani Rehabilitasi usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gudo Polres Jombang.
Dari hasil keterangan yang didapat, pelaku yang berinisial M diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi.

“Jadi kesimpulannya rehabilitasi ini ada dua kategori prosedur yakni Rehabilitasi rawat inap dan rawat jalan yang tergolong dalam penyalahgunaan sekadar  hanya sebatas untuk coba – coba maka akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan.
Kita sudah melakukan serta melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, karena pelaku hanya sebatas pengguna ya mesti kita rehab, ini semua sudah sesuai SOP ,” ujarnya Senin 28/10/2024.

Kapolsek Gudo Iptu Djulan menjelaskan secara rinci perkara tersebut bahwa informasi tentang 8 paket sabu yang ditemukan saat anggota Polsek Gudo berinisial M tersebut mengalami kecelakaan itu tidaklah benar.

“Jadi ceritanya, setelah kecelakaan M dibawa ke rumah sakit, karena tampak seperti orang yang sedang mabuk maka dilakukan test urine sekalia hingga hasilnya menunjukkan positif dan M pun tidak menyangkal.
Kesimpulannya M memang pengguna bukan pengedar.
Jadi sabu yang 8 paket itu tidak benar,” jelasnya.

Sementara ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membenarkan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota Polsek Gudo sudah benar sudah sesuai dengan prosedur untuk membawa pelaku menjalani rehabilitasi di BNNK Mojokerto.

“Semoga dengan penjelasan yang detail ini tidak ada lagi kesalahpahaman antara pihak kami dengan rekan – rekan media, saya pastikan informasi yang diterima rekan – rekan media terkait dengan 8 paket sabu serta uang sejumlah Rp.30 juta itu tidak benar,” pungkasnya.
(Adi kpksigap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *