Pemilik Akun FB Ranjak Talun New Disomasi

KpkSigap.com,SIMALUNGUN –
Tim Kuasa Hukum, Radiapoh Hasiholan Sinaga akhirnya mensomasi akun facebook, Ranjak Talun New berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 23 Oktober 2024.

Somasi terbuka melalui media ini ditujukan kepada, Hotlan Purba yang diduga sebagai pemilik (pengguna) akun facebook Ranjak Talun New terkait konten (video) yang diposting, Rabu (23/10/2024).

“Videonya, kurang lebih berdurasi 4 menit,” jelas Tim Kuasa Hukum Radiapoh Hasiholan Sinaga, Willy Warno Sidauruk dan rekan, Kamis (24/10/2024).

Dalam video, siKerja yang merupakan program unggulan, Radiapoh Hasiholan Sinaga selama menjadi Bupati Simalungun disinggung dan disebut kebohongan.

“Atas konten yang diposting tersebut merugikan dan pencemaran nama baik klien kami yang saat ini ikut pada kontestasi Pilkada Kabupaten Simalungun,” tegas Willy.

Sementara, siKerja yang merupakan program unggulan tersebut sudah berjalan dan disalurkan kepada penerima berhak. “Hanya saja, untuk penerima kartu siKerja memang diprioritaskan terhadap usaha-usaha mikro kecil menengah,” terangnya.

Selain itu, atas konten yang diposting dan telah beredar. Diduga, pemilik akun facebook, Ranjak Talun New dengan sengaja menebarkan kegaduhan demi memuluskan rencana untuk menjatuhkan marwah, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

“Dan, isi postingan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahnn 2016
scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang lnformasi dan Transaksi Elektonik yang dengan sengaja menyebarkan informasi- informasi yang tidak benar,” papar Willy.

Untuk itu, melalui surat somasi ini, pemilik akun facebook Ranjak Talun New, Hotlan Purba diingatkan segera mengklarifikasi dan menjelaskan hal tersebut kepada kuasa hukum, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

Serta mengontak tim kuasa hukum, Radiapoh Hasiholan Sinaga selambat-lambatnya 2 kali 24 jam sejak surat peringatan (somasi) ini diterbitkan.

“Sebelum kami mengadukan dan melapor kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektomik yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elcktonik kepada.

(KPK SIGAP – SUMHADI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *