Agam. KPKsigap.com
Kepala Bapenda Agam Endrimelson, Rabu (6/11) menjelaskan, pembebasan denda ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan PBB P2 tahun 2024 yang telah jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.
“Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan denda ini,” katanya.
Setiap pembayaran PBB P2 yang dilakukan selama periode November 2024 akan otomatis mendapatkan penghapusan denda administrasi.
Apabila pembayaran dilakukan setelah 30 November 2024, maka sanksi administratif akan kembali diberlakukan sebagai bagian dari utang PBB P2.
“Inisiatif pembebasan denda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” katanya.
Diharapkan program ini dapat meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak daerah yang akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun dasar pelaksanaan program ini adalah Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 382 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sanksi Administratif PBB P2 Terhutang Tahun 2024.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui seluruh kanal yang tersedia, sehingga memudahkan proses pembayaran bagi masyarakat.
“Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,” katanya.
(BPK Sigap – Red – Mursyidi)