Pemelihaaan Jalan Sulaiman Amin Km.8 Telan Dana 4 M Lebih Tengah Dipertanyakan,Pemanfaatannya

PALEMBANG (Sumsel) kpksigap.com
Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (Topan-RI) PW,Sumatera Selatan Menyampaikan
Surat Somasi Nomor:11/KT/PW/TOPAN-RI/XI/2024 adalah menegakkan Supremasi hukum dan keadilan Surat Tersebut di tujukan Kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Palembang,Tertanggal Kamis 07/11/2024,

Maksud dan tujuan agar pihak (PUPR) Dapat memberi klarifikasi tersebut baik lagsung Ataupun secara tidak langsung seharusnya berilah jawaban yang tapat dipercaya dan dipertanggung jawabkan ataukah melalui Pejabat Pembuat kometmen (PPK) ataukah melalui
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) dan juga orang-orang kompeten dapat mengetahui dan berwewenang menjawabnya,terangnya,

Lanjutnya Surat Somasi dalam hal Pertanyaan? yang dimaksud adalah Alokasi Dana Pemeliharaan Jalan Sulaiman Amin yang menghubungkan Antara Jalan Kol.H.Burlian ke Jalan Soekarno Hattah Km 8 dengan ukuran Panjang ± 2.Kilo meter, yang meunakan Dana Tahun Anggaran APBD 2024 Besar Nilai Anggaran Rp.4.500 Juta (Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Tanggal Pembuatan awal Kamis 17 Oktober 2024 Oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PU PR) Kota Palembang
Lokasi Pekerjaan di Kecamatan Alang-Alang Lebar-Palembang adapun
Perbaikan Jalan Berlubang tersebut dengan menggunakan metode tambal sulam.sebagai langkah mencurigakan berbagai kalangan,berasumsi karena masih banyak ditemukan di Ruas jalan itu yang sangat memperihatinkan,

Sambungnya anehnya lagi setelah Surat Somasi yang di Sampaikan TOPAN-RI,Kamis 07/11/2024 dan kemudian menjelang 1.Minggu kedepan pihak pekerja kembali  mengerjakan denga metode yang sama yakni tambal sulam terhitung saat ini ada 5 Titik Pekerjaan terkait dengan surat yang di ampaikan pihak (PU PR) Kota Palembag sepertinya ambil sikap diam sepatah katapun tidak mengklrifikasi tentang pemanfaatan Dana Pemeliharaan tersebut sedangkan  pengunaan Anggaran APBD 2024 nilainya begitu besar lebih dari (4) Miliar.ujarnya,

Dan berdasarkan  UU No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana  pembuatan kebijakandan dalam proses pengambilan keputusan bentuk apapun,

Berikutnya Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,pungkasnya,

Ditambahkannya lagi di Kota Palembang Terdiri dari 18 Kecamatan dan 107 Kelurahan terdapat beberapa Ruas Jalan Baik di Kawasan Kecamatan maupun Kelurahan menurutnya jangan-jangan ada yang lebih parah lagi kondisinya dari pada fisik jalan seperti ini meskipun Danah yang di gelontorkan Pemerintah sangat fantastis namun manfaatnya yang dirasakan Waga sekitar dan pihak Pengguna Jalan menurut sumber ini  paling lama beberapa bulan saja sedangkan katanya Setiap tahun di Anggarkan paparnya,

Berikutnya di amabil dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.UU ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,Tandasnya,

Laporan (Sirlani) Kolip kpksigap,ss

#narasisumberwargamasyarakat,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *