Pembangunan Rehabilitasi UPT SDN 10 KM. 27 Diduga Gunakan Kayu Bekas 

TAPANG,KPK-Sigap.com – Salah satu proyek pembangunan rehabilitasi gedung sekolahan dari Dinas Pendidikan yang berada di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat diduga keras mempergunakan material kayu yang tak cukup ukuran, informasi dari Narasumber kepada Japos.co bahwa fisik dari pondasi bagian bawah bangunan sekolah UPT SDN 10 MUARA PAWAN tersebut disamping tak sesuai ukurannya terindikasi tak berkelas alias gagal mutu.

Hasil pantauan narasumber Tim kpksigap com. kelapangan nyata ditemukan bahwa Fisik pembangunan/rehabilitasi bangunan gedung Sekolahan UPT SDN 10 Muara Pawan NSS : 101130605010 NPSN : 30103344 Jalan Ketapang-Siduk KM.27 Desa Tempurukan Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang tersebut banyak mempergunakan kayu yang tak cukup ukuran baik tongkat dan keep maupun gelegar (panggal) yang dipasang tak sesuai ketentuan RAB dari Disdik, dan diantaranya ada terindikasi menggunakan kayu yang tak berkelas jadi wajar saja jika dipertanyaan Kepsek dan serta menjadi sorot narasumber (publik).

Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Sekolahan SDN 10 milik Disdik Ketapang ini sudah tak dapat diketahui lagi apa nama CV dan siapa sebagai Pelaksananya.

Menurut Keterangan yang dihimpun narasumber yang berisial SY saat berada dilokasi proyek pembangunan / Rehahabilitasi gedung sekolahan yang Balum lama selesai dikerjakan tersebut, “Saya sudah lakukan konfirmasi terhadap Kepala Sekolah SDN 10 Muara Pawan Kamis 14/11/2024, Kepsek mengakui bahwa mengenai Jumlah Biaya Anggaran kedua bangunan yang diperuntukan di Sekolahannya ini berjumlah sekitar kurang lebih Rp.400 Juta yaitu Anggaran tahun 2024 sekarang ini, Lalu Kepsek juga menjelaskan bahwa salah satu dan satunya pagu dana yang dipergunakan terhadap masing-masing bangunan dengan senilai Rp. 189 Juta koma sekian,” Kata Kepsek SDN 10 kepada Narasumber SY lalu disampaikan kepada kpksigap com. Kamis (14/11).

Narasumber SY mengatakan juga bahwa, “Mengenai kedua bangunan itu dan salah satunya fisik pondasi dari bangunan yang keduanya tersebut sangat parah sekali terlihat jelas material kayu yang digunakan pakai kayu asal-asalan dan ada yang terindikasi pergunakan kayu bekas tak bermutu,” Jelas Narasumber SY kepada kpksigap com.

“Untuk itu diminta kepada pihak Disdik dan pihak Pengaudit yang terkait lainnya seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan agar memeriksa kembali pekerjaan yang dimaksud lalu serta membeiklis CV tersebut supaya jangan dipakai lagi ditahun-tahun anggaran berikutnya lagi,” Pinta dan Tutur Nara Sumber SY.

Terkait permasalahan yang dimaksud Narasumber SY, bahwa Pemilik CV yang mengerjakan proyek SDN 10 ini kuat diduga adalah Kontraktor yang sama yang pernah mengerjakan salah satu SD yang sempat bermasalah di Ketapang beberapa waktu lalu, dan hingga berita ini terbit belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi baik pihak Disdik Ketapang maupun Pelaksananya belum dapat terhubung.

(S. YUDISTIRA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *