MANGGARAI TIMUR _ kpksigap.com Proyek pembangunan Jembatan Wae Lampang di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur mengalami keterlambatan, dengan kontrak yang seharusnya selesai pada akhir September 2024 diperpanjang selama 50 hari hingga awal November 2024. Proyek ini menggunakan anggaran negara sebesar 10,8 miliar dan telah mengalami dua kali addendum sebelumnya, dengan addendum ketiga baru saja diumumkan.
Isu nepotisme menyelimuti proyek ini, mengingat kontraktor pemenang tender, CV Gladiol, dipimpin oleh Jefrianus Mesakh Bembot, yang merupakan ipar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilibrodus A. Putra. Wilibrodus mengakui hubungan tersebut, tetapi menegaskan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai prosedur. Masyarakat dan berbagai organisasi mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi dalam pengadaan proyek ini.
Kejaksaan Negeri Manggarai mengakui adanya laporan dugaan nepotisme, dan kepala seksi intel Kejari, Zaenal, menyatakan bahwa isu ini akan menjadi evaluasi. Sementara itu, PLT Kepala Dinas PUPR, Ferdinandus Mbembok, mengklaim tidak mengetahui hubungan keluarga tersebut, meskipun sebelumnya ia telah berkomunikasi dengan Wilibrodus mengenai situasi ini.
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia menyuarakan keprihatinan terkait pelanggaran hukum dalam pengadaan proyek, merujuk pada berbagai undang-undang yang mengatur etika pejabat publik dan larangan praktik nepotisme. Mereka mendesak audit menyeluruh terhadap proyek ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023, penawaran pemenang dari CV Gladiol hanya selisih 22 juta dari pagu anggaran, menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan pengamat. Pengawasan masyarakat diharapkan dapat mendorong integritas dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.
(Kpk_Sigap: Eventus)