kpksigap.com ,
OGAN KOMERING ILIR
(Sumsel)— Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Atas Kegiatan Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir melaksanakan Pembangunan dan Rehabilitasi sedang-berat yakni Ruang Kelas SD Negeri 2 Lingkis dengan (Persiapan Dua Lantai )
Gedung Sekolah Dasar Negeri 2 Serta Menggunaka Dana pengadaan Tahun Anggaran APBD 2024
Pekerjaan dengan Nomor, Kontrak
642/130/Kontrak/Disdik/2024 Volume
3.Ruang Kelas Lokasi Lingkis Jejawi
Pelaksana CV.Payaraman Pedamaran Dengan Nilai Biaya fisik Rp.869,010,000
Masa Pelaksanaan 90 Hari Kalender
Adapun yang di ketahui bermula Tim Media KPKsigap menyambangi Kawasan Itu berdasarkan Informasi yang di peroleh dari Warga Mayarakat sekitar untuk mencari kepastian tentang kegiatan Disdik Kabupaten Ogan Komering Ilir maka Awak Media melakukan Investigasi langsung saja meluncur menuju lokasi guna mengambil berupa Dokomentasi dan mencari sumber apakah narasi yang di sampaikan oleh narasumber itu benar-benar adanya Proyek tersebut yang tengah di kerjakan karena akurasi Informasi Data sangat di perlukan agar produk sebagai pelengkap bahan Pemberitaan maupun bahan laporan berimbang,
Namun KPKsigap tentu saja menghargai pihak yang menyampaikan Informasi dan berupa Data dokumemtasi dari lokasi atas kegiatan tersebut dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 43 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
Berikutnya Peran Serta Masyarakat Sebagai Sosial Kontrol Apa saja bentuk Tindak pidana korupsi yang sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001,Tutupnya,
(KPKsigap – RED – Cik Ung-Sirlani)