KATINGAN – kpksigap.com// Polsek Marikit – Jajaran Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah memasang Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang penyampaian pendapat dimuka umum diantaranya meliputi tempat strategis, fasilitas umum dan pelayanan publik yang berada di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Jumat (18/10/2024).
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto,S.I.K., melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., mengatakan Pemasangan maklumat Kapolda Kalteng nomor : Mak/2/XI/2023 tersebut berisi tentang penyampaian pendapat dimuka umum dan bertujuan agar maklumat tersebut dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan.
“Kapolsek Membenarkan telah Menginstruksikan kepada seluruh Personel Polsek Marikit dan Para Bhabinkamtibmas, untuk Menindaklanjuti Perintah Pimpinan Untuk memasang maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah di seluruh desa yang berada di wilayah Kecamatan Marikit tempat strategis, fasilitas umum dan pelayanan publik”. Ujarnya
Dalam Maklumat tersebut, ada beberapa point Larangan, diantaranya sebagai berikut :
1. Membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak ;
2. Membawa Senjata Tajam yang termasuk kriteria senjata perusak, atau Senjata penusuk ;
3. Barang dan/atau Benda Tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau Senjata Pusaka Adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan ;
4. Penggunaan barang dan/atau Senjata Tajam hanya digunakan untuk kegiatan Adat atau Keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam Perda Prov Kalteng.
Beberapa Point dalam maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang penyampaian pendapat dimuka umum dan bertujuan agar diketahui oleh masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan serta demi terjaga Situasi yang aman dan nyaman di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan. tutupnya.