Pelebaran Jalan Di Kutamakmur, Karawang Menuai Sorotan Kritis Dari Gibas Cinta Damai

Karawang, kpksigap.com – Proyek pelebaran jalan yang sedang berlangsung di Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mendapat perhatian serius dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Gibas Cinta Damai. Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap beberapa aspek pelaksanaan proyek ini, termasuk keberadaan papan nama proyek yang tidak terpasang dan dugaan tidak adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah, 3 Juli 2024.

Menurut Ewon, Sekretaris Jenderal Gibas Cinta Damai Karawang, kewajiban untuk memasang papan informasi di lokasi proyek sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, merupakan hal yang seharusnya dijalankan dengan ketat oleh pihak kontraktor atau pemborong. “Ketidaktransparanan dalam proyek ini, termasuk kejanggalan terkait SPK yang diduga belum diterbitkan, patut menjadi perhatian serius bagi pihak terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ewon mengungkapkan kekhawatiran terhadap kemungkinan bahwa pelaksana proyek mungkin tidak memiliki modal yang cukup atau masih menunggu pencairan dana sebesar 30%. Nama pelaksana proyek yang disebutkan memiliki inisial H. UN dengan mandor inisial AG, kini menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut menyusul beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitar lokasi proyek.

Gibas Cinta Damai menekankan pentingnya perlunya penegakan hukum yang tegas dalam hal ini. “Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera mengusut dan memastikan tanggung jawab pelaksana proyek atas semua musibah yang terjadi,” tutup Ewon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang diterima dari pihak terkait terkait hal ini.

( Rudi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *