Pelaporan Dugaan Kasus Grativikasi PPDB T.A 2024 Di SMAN 1 Kota Tasikmalaya Oleh DPC PWRI Resmi “DIPERIKSA” Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya –kpksigap.com
Hasil konfirmasi sebelumnya oleh awak media, dari pihak di Kejari  menyampaikan, “Bahwa, disposisi pelaporan pengaduan sudah turun dari PLT Kajari Kota Tasikmalaya C.q Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dalam hal penanganan.

Pasca pelaporan pengaduan oleh kepala Bidang Investigasi Hukum Dan HAM DPC PWRI kota Tasikmalaya kepada pihak kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya (30/07/24) atas dugaan adanya transaksional antara orangtua calon Siswa dengan pihak salah satu SMAN di kota Tasikmalaya untuk merealisasikan mulusnya penerimaan salah satu calon peserta PPDB tahun 2024.

Kabid investigasi Hukum Dan HAM yang sekaligus mantan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya (INUTAS) menyampaikan, “Bahwa, penanganan laporan pengaduan sudah mulai dilakukan pemeriksaan yang diantaranya pemanggilan 2 orang saksi yang diduga ikut terlibat dalam dugaan kasus tersebut diantaranya kepala sekolah SMAN 1 dan Wakasek SMAN 1, dan itu sudah terperiksa pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2024 Minggu kemarin.

Dan, Pemeriksaan akan terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan SOP pihak kejaksaan terhadap beberapa orang yang menurut keterangan terhadap si pelapor dari operator penerima uang sejumlah Rp.15.000.000,00(lima belas juta rupiah) menyampaikan bila dalam hal ini operator tersebut terlaksana atas perintah.

Penambahan keterangan, Kabid DPC PWRI Kota Tasikmalaya menyampaikan kembali, “Dalam hal ini Gubernur atau PJ Walikota harusnya peka terhadap hal-hal yang terjadi di masyarakat khususnya pelaporan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang disinyalir memposisikan diri sebagai Sindikat mafia pendidikan yang memainkan perannya sebagai “PENGEPUL DANA” penerimaan calon Siswa Siswi baru yang terjadi dalam pelaksanaan penerimaan Calon Siswa Siswi PPDB di tahun 2024 ini.

Karena, dalam Permendikbud-RI disitu sudah jelas tertuang di BAB VI dalam hal PEMBINAAN DAN PENGAWASAN sesuai pasal Pasal 43 yaitu ;
(1) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya; dan
(2) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

Disisi lain, Kabid Investigasi Hukum Dan HAM DPC PWRI Kota Tasikmalaya juga seluruh awak media dari berbagai media cetak maupun online akan terus memantau setiap perkembangan dan pengembangan proses Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kota Tasikmalaya C.q Kasi intel Kejari Kota Tasikmalaya sampai ke Meja Hijau.

-Endra R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *