Pelantikan Serentak Anggota KPPS Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi

Kota Bekasi- kpksigap.com
Pelantikan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada Jawa Barat tahun 2024 di Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dilakukan serentak pada Kamis, 7 November 2024. Sekitar 800 anggota KPPS mengucapkan sumpah untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dengan aman, tertib, dan menyenangkan.

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta jinggle lagu pilkada Jawa Barat dan jinggle lagu Pilkada kota Bekasi. Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah anggota KPPS dan pembacaan Pakta Integritas anggota KPPS. Kemudian kata sambutan oleh Camat Rawalumbu, Lurah Bojong Rawalumbu, Ketua PPS, Ketua Bawaslu Kecamatan, dan ditutup dengan doa.

Camat Rawalumbu menekankan pentingnya menjaga kesehatan bagi anggota KPPS dikarenakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara adalah tugas yang sangat berat. Anggota KPPS bertanggung jawab penuh terhadap suksesnya pilkada Jawa Barat.

“Bahagia semuaa??, karena dengan bahagia pelaksanaan pilkada dapat dilangsungkan dengan aman, tertib, dan menyenangkan. Bapak Ibu sedang melaksanakan tugas negara yang sangat berat, karena itu jaga kesehatan,” demikian sambutan Camat Rawalumbu yang diwakilkan oleh Kasie Pembangunan Kecamatan Rawalumbu.

Selain pelantikan, keseluruhan anggota KPPS diberikan Bimtek (bimbingan teknis) mengenai penyelenggaraan Pilkada. Bimtek diberikan langsung oleh Ketua PPS Kelurahan Bojong Rawalumbu, Putri Lestari. Acara terselenggara di gedung pertemuan Graha Sintesa, Jl Inpres Bojong Rawalumbu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Rawalumbu, Fachrur Rozy mengatakan tanggal 27 November 2024 adalah hari pemilihan, diharapkan seluruh anggota KPPS netral dan menghindari kegiatan kampanye dan mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon. Hal tersebut sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilihan umum.

“Setelah pelantikan ini, diharapkan anggota KPPS netral, menahan diri untuk tidak berkampanye. Apabila ada laporan dari masyarakat bahwa anggota KPPS melakukan kegiatan dukungan paslon, maka itu merupakan pelanggaran kode etik. Sangsinya adalah pemecatan dan larangan menjadi penyelenggara pemilihan selama seumur hidup,” ujar Fachrur Rozy.

Penggunaan aplikasi mobile Sirekap juga menjadi fokus bimtek. Dengan penggunaan aplikasi Sirekap dengan tepat, maka informasi mengenai Pilkada ini dapat tersampaikan dengan akurat. Semua pihak berharap agar pada saat penyelenggaraan pilkada tidak terjadi peristiwa Server Down, seperti yang terjadi pada pilpres kemarin.

Penulis
(Wartawan kota Bekasi ) (tasum hidayat saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *