MUBA, kpksigap.com– Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan terjadi di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Peristiwa tersebut terjadi pada, Senin (19/08/2024) pukul 17.00 Wib didepan rumah Yurniati Desa Tanjung Dalam.
Asal mula kejadian tersebut terjadi pelaku Arjoni (34) yang melakukan tindak penganiayaan dengan pemberatan terhadap korban sartono (35) dengan menggunakan sebilah parang yang digunakan membacok korban. Didapati korban terkena bacokan sebanyak 1 kali setelah kejadian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Keluang memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima STrK beserta anggota Tim Segara Sejati unit reskrim polsek keluang untuk menyelidiki keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Berdasarkan penelusuran Tim Segara Sejati unit reskrim polsek keluang, pelaku Arjoni (34) berhasil diamankan ditempat persembunyiannya disalah satu pondok yang terletak didalam kebun sawit desa tanjung dalam kecamatan keluang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya dan pelaku menurut informasi sudah diamankan di Polsek Keluang.
AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Benar, informasi yang kita dapati tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kanan akibat bacokan sebilah parang. Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan,” ungkap Yohan.
Yohan mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polsek Keluang beserta barang bukti, selanjutnya akan dilakukan sidik perkara dengan melengkapi barang bukti yang akan diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah jaket warna hijau dan 1 sarung senjata tajam. selanjutkan kita akan lengkapi barang bukti untuk dilimpahkan kepada JPU,” pungkasnya.
(Toding/kpksigap)