Pelaku Kebakaran Ilegal Drilling Desa Tanjung Dalam Berhasil Diamankan Polsek Keluang

MUBA, kpksigap.com– Salah satu Sumur minyak ilegal terbakar Di Kecamatan Keluang. Insiden tersebut terjadi pada hari, Sabtu (24/8/2024) tepatnya terjadi Di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Mendapatkan informasi telah terjadinya. Insiden kebakaran sumur minyak tersebut,Personil Polsek Keluang turun ke lokasi kejadian, pelaku yang menyebabkan insiden kebakaran tersebut tidak ada di lokasi kejadian saat Tim Polsek Keluang datang.

Barang bukti yang diamankan polsek keluang dari tempat kejadian berupa 1 unit sepeda motor Revo, 2 buah katrol, 1 buah tameng, 1 buah besi pipa canting,1 buah besi steger dengan panjang kurang lebih 9 meter, 1 buah kipas angin dan cairan diduga minyak mentah sekitar kurang lebih 30 liter.

Setelah mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari keterangan masyarakat. Dengan sigap Polsek Keluang bekerja sama dengan Polres Muba bergerak menangkap pelaku Ricki Rikardo alias dedek dikediamannya yang berlokasi disalah satu kontrakan di kelurahan Cimindi, kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH berdasarkan informasi yang didapat polsek keluang, Yohan membeberkan kronologis insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.

“Informasi yang kami dapat dari tempat kejadian perkara, sumber api kebakaran tersebut muncul dari percikan api  yang berasal dari gesekan antara canting polot dan casing yang ada dilubang sumur minyak hingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” ungkap Yohan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK menjelaskan, Pelaku telah diamankan Polsek Keluang Bersama Polres Muba saat berada kediamannya Di Provinsi Jawa Barat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muba guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah dibawa Ke Polres Muba.selanjutnya proses hukum akan dilakukan dan pelaku terancam pidana penjara 6 tahun,” tukasnya.

Pelaku terancam diterapkan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor
6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana Dan Atau Pasal 188 KUHPidana Dan Dipidana Dengan
Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah)”,.

(Kpksigap/Toding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *