Pelaku Insiden Kebakaran Sumur Minyak Illegal Dusun II Desa Tanjung Dalam Berhasil Diamankan Polsek Keluang

MUBA, kpksigap.com– Salah satu Sumur minyak ilegal terbakar Di Kecamatan Keluang. Insiden tersebut terjadi, Kamis (05/09/2024) tepatnya terjadi Didaerah Aliran Sungai Dawas Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah mendapatkan informasi terjadinya insiden kebakaran sumur minyak ilegal tersebut polsek keluang turun ke titik lokasi dan berdasarkan hasil penyelidikan serta olah TKP dilapangan, diketahui bahwa nama dari pemilik sumur minyak ilegal terbakar tersebut milik “Debby Hertanto”. Dan pengurus sumur minyak tersebut atas nama Pardede alias “Dede” (37).

Barang bukti yang diamankan Polsek Keluang dari tempat kejadian berupa 1 unit sepeda motor revo bekas terbakar, 1 pasang katrol,1 buah tameng, 1 buah selang bekas terbakar, 1 buah canting, 1 set steger, dan cairan diduga minyak mentah sekitar kurang lebih 5 liter.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH berdasarkan informasi yang didapat Polsek Keluang, Yohan membeberkan kronologis insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.

“Informasi yang kami dapat dari tempat kejadian perkara, kebakaran tersebut terjadi saat “Dede” pengurus sumur minyak ilegal tersebut sedang merokok. Saat rokok diletakan, rokok tersebut terjatuh mengenai sisa minyak ditanah yang kemudian menyambar bak penampungan minyak dan api tersebut merembet ke sumur minyak yang mengakibatkan kebakaran,” ungkap Yohan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK mengatakan, Pelaku yang merupakan pengurus sumur minyak ilegal “pardede” berhasil diamankan polsek keluang dan sudah dibawa ke polsek keluang. Pelaku akan diterapkan pasal terkait pelanggaran yang telah dilakukan.

“Pelaku sudah kita amankan saat berupaya memadamkan kebakaran tersebut dan sudah kita amankan ke polsek keluang. Pelaku terancam diterapkan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana Dan Atau Pasal 188 KUHPidana Dan Dipidana Dengan  Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah),” pungkasnya.

(Kpksigap/Toding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *