Pelaksanaan Pemberian Remisi Ke Rumah Tahanan Negara Baturaja Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024

OKU Baturaja,KPKSIGAP.com
Kapoles Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., menghadiri Acara Pemberian Remisi bagi narapidana di Rutan Kelas II B Baturaja. Sabtu (17/08/2024) siang.

Upacara yang di gelar di Rutan Kelas II B Baturaja ini juga nampak dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana, S.STP., MM., bersama dengan Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha, SH, Dandim 0403 Oku., Ketua PN Baturaja, S.H.,M.H. , Kajari Baturaja. serta seluruh tamu undangan yang hadir.

Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-16.16.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian remisi umum tahun 2024.

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan Penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana, S.STP., MM., kepada perwakilan Narapidana, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Baturaja.

Acara ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.

“ Kapolres Oku menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan acara ini. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik,” ujarnya.

Suasana haru dan penuh syukur terlihat di wajah para penerima remisi dan keluarga yang hadir.

(KPK SIGAP – ESK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *