KpkSigap.com,Ketapang –
Proyek pembangunan jalan di Abu Samah, Gang Wan Ja’far, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang dikerjakan oleh CV Rasya Utama, tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, proyek tersebut diduga telah melakukan markup atau manipulasi anggaran, dengan nilai Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 91.600.000,00.
Menurut tim investigasi dari DPC LAKI, kualitas konstruksi jalan yang menggunakan dana DAU tersebut dianggap tidak memenuhi standar yang diharapkan. Salah satu anggota tim DPC LAKI, Jumadi, menyebutkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan kualitas material yang meragukan. “Jalan yang dibangun ini terlihat menggunakan lebih banyak pasir dibandingkan semen, ujarnya kepada awak media pada Senin (28/10/2024).
Dalam keterangan lebih lanjut, DPC LAKI menyoroti bahwa pekerjaan yang dilakukan CV Rasya Utama tampak dikerjakan dengan asal-asalan. Mereka mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Oleh karena itu, DPC LAKI mendesak Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
DPC LAKI juga menduga adanya indikasi kolusi antara CV Rasya Utama dengan pihak-pihak tertentu di Kelurahan maupun Kecamatan Benua Kayong. Dugaan tersebut didasarkan pada adanya pola kerja sama yang mencurigakan yang bertujuan untuk meraup keuntungan dari dana DAU.
“Kami meminta pihak Inspektorat dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APH) untuk segera memeriksa CV Rasya Utama serta pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan proyek ini. Dugaan kolusi ini harus diselidiki lebih lanjut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah,” tegas Jumadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Rasya Utama maupun pihak Kecamatan Benua Kayong belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan tuduhan yang disampaikan oleh DPC LAKI. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan terus mengawasi jalannya proses hukum serta hasil audit atas proyek ini untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam penggunaan dana publik.
(KPK SIGAP – SLAMET YUDISTIRA )