Pekerja Proyek Pembangunan TPS3R Di Desa Beringin Kencana Diduga Langgar Aturan K3

CANDIPURO, KPK-Sigap.com — Sejumlah pekerja proyek pembangunan TPS3R Dul Somad Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

Pada pantauan langsung Rabu 6 Nopember 2024, terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pengaman.

 

Lebih lanjut, pengawas lapangan yang seharusnya memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) juga tidak tampak di lokasi. Ketika dikonfirmasi, salah satu pekerja enggan memberikan keterangan terkait pelanggaran K3 yang terjadi.

 

Hasil pantauan lapangan langsung wartawan pada Rabu (6/11/2024) siang.
Ketua LSM Geram Banten Lampung Selatan, Sahlan turut menyuarakan keprihatinannya atas situasi ini.

Ia menyoroti bahwa proyek pembangunan TPS3R Dul Somad Desa Beringin Kencana Kecanatan Candipuro, yang dikelola oleh CV. Kurnia Jejama dengan anggaran sebesar Rp. 198.183. 356.00- dan didanai oleh APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024, penerapan standar K3 di lapangan tampaknya masih diabaikan.

 

“Di papan informasi tertulis jelas imbauan agar pekerja menggunakan APD seperti topi pelindung, rompi, sarung tangan, dan sepatu boots untuk menjamin keselamatan mereka. Namun, faktanya di lapangan berbeda,” ujar Sahlan pada Rabu (6/11/2024).

 

Sekedar informasi, dalam undang-undang, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan komponen vital yang wajib diterapkan oleh perusahaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan bahaya kesehatan selama bekerja.

 

Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, penerapan K3 menjadi landasan penting dalam menjaga keselamatan pekerja dan meningkatkan produktivitas.

 

Aturan K3 bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan akibat alat, mesin, dan bahan berbahaya, serta mengurangi potensi kerugian akibat kecelakaan yang dapat mengganggu operasional bisnis.

 

Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar setiap pekerja.Penerapan K3 tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan, tetapi juga meningkatkan produktivitas.

 

Pekerja yang merasa aman dan sehat akan bekerja lebih fokus dan efisien, mendukung pencapaian tujuan perusahaan secara keseluruhan.

 

Sejauh ini, pihak pelaksana proyek dan pejabat teknis terkait belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran K3 di lokasi pejerjaan TPS3R Di desa beringin Kencana, Wartawan media ini akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut.

( Tedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *