Pegawai Kecamatan Bangko Pusako Diduga Terlibat Kampanye Pilkada Rohil 2024-2029

Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa dalam kegiatan politik praktis kembali mencuat di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir. Dua pegawai dari kantor kecamatan tersebut, yang juga memiliki peran di sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Pusako, secara terang-terangan disebut terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 01, Afrizal Sintong dan Setiawan, yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir untuk periode 2024-2029.

Kedua pegawai yang dimaksud adalah Yusprizal, yang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Bangko Pusako dan Ketua Sekretariat PPK Bangko Pusako sekaligus Pejabat (PJ) Penghulu Pematang Damar, serta Sumarlin, anggota Sekretariat PPK Bangko Pusako yang juga PJ Penghulu Bangko Masraya.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, keduanya terlihat hadir dalam kegiatan kampanye dan menunjukkan dukungan terbuka untuk pasangan calon nomor urut 01 (Asset), yaitu Afrizal Sintong dan Setiawan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah pihak, mengingat sebagai ASN dan perangkat desa, mereka seharusnya bersikap netral dan tidak memihak dalam pilkada, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN, perangkat desa, dan pejabat lainnya dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilu atau pilkada. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang yang sama. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis atau berkampanye untuk kepentingan salah satu pasangan calon dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Sikap tidak netral ASN dan perangkat desa dalam pilkada dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam proses demokrasi yang seharusnya berlangsung jujur dan adil.

Terkait dugaan ini, pihak Kecamatan Bangko Pusako maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bangko Pusako belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan investigasi terkait kebenaran informasi ini dan mengambil langkah tegas jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas ASN atau perangkat desa dalam pemilihan ini.(TIM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *