Pecat ASN dokter Bilmar Delano Sidabutar oleh Bupati Samosir Patut Diduga Langgar UU No 30/2024 & UU No 10/2016

Samosir- kpksigap.com, Pada Pasal 18 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan : (a) melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang.

Pada Pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengamanatkan  bahwa Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota  penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024 , artinya Kepala Daerah yang melakukan mutasi setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Surat Keputusan (SK) Pemecatan ASN dokter Bilmar Delano Sidabutar oleh Bupati Samosir tertanggal 2 Agustus 2024 patut diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 30/2014 dan Undang Undang Nomor 10/2016. Saat ditemui di kota Pematang Siantar pada Selasa 13/8/2024, dokter Bilmar Delano Sidabutar menyampaikan bahwa akan melakukan banding administrasi atas SK Bupati Samosir yang telah memecat dirinya sebagai ASN dengan tuduhan pelanggaran disiplin yang tak sesuai dengan regulasi, sedang Adv Dr Nelson Simanjuntak SH MSi, yang pernah bertugas sebagai Kepala Bagian Disiplin Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang juga berada di kota Pematang Siantar pada Selasa 13/8/2024 menyampaikan SK Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri oleh Bupati Samosir kepada ASN dokter Bilmar Delano Sidabutar itu dapat diduga melanggar Undang Undang karena saat ini telah memasuki waktu tahapan Pemilihan Kepala Daerah dimana diketahui Bupati Samosir saat ini sebagai petahana yaitu Vandiko Timotius Gultom akan turut serta sebagai Calon Bupati Samosir pada pilkada bulan November 2024 yang akan datang. (wendeilyna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *