Lampung Tengah,kpksigap.com.- Penerimaan Peserta didik baru secara online di Lampung Tengah terkhusus di tingkat SLTP menjadi polemik, lantaran di duga hal tersebut menjadi ladang Pungli oleh MKKS kepada pihak Sekolah selama di terapkan nya PPDB Online.
Menurut informasi yang di dapat dari berbagai sumber di lapangan, Pungutan yang di lakukan oleh MKKS dengan dalih pembayaran Website PPDB Online yang mana pada Sekolah SLTP Negeri maupun Swasta se Lampung Tengah di wajibkan membayar biaya sebesar Rp. 600.000 untuk Sekolah Negeri sementara untuk Swasta yakni sebesar Rp. 500.000 yang menggunakan dana BOS sekolah.
Di ketahui Sekolah tingkat SLTP di Lampung Tengah sebanyak 216 Sekolah yang terdiri dari SMP Negeri 81 Sekolah dan SMP Swasta 135, sehingga bila di akumulasi kan pihak MKKS setiap tahun nya mengumpulkan uang dari pembayaran PPDB online tersebut sebanyak Rp. 116.100.000
Aneh nya, pungutan yang di lakukan oleh MKKS yang sudah berjalan sejak di terapkan nya PPDB online tersebut tidak di ketahui oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah setelah di konfirmasi melalui Akhmaludin yang pada waktu itu selaku PLT Sekretaris Dinas Pendidikan.
Dengan adanya pungutan yang di lakukan oleh MKKS untuk pembayaran Website PPDB Online tersebut yang mencapai ratusan juta tentunya patut di pertanyakan dan di pertanggung-jawabkan, mengingat uang yang di gunakan merupakan uang yang di ambil dari dana BOS yang mana merupakan bantuan untuk kebutuhan anak didik di sekolah tersebut.
Atas pungutan yang terindikasi adanya Pungli yang terjadi di lingkup MKKS Kabupaten Lampung Tengah tersebut, “Badri” dari Ormas Komascipol/Kombatpol (Komunitas Cinta Polisi/Komunitas sahabat TNI Polri) yang mana selaku masyarakat pemerhati Bela Negara akan melaporkan dugaan Pungli tersebut ke sejawat hukum baik di tingkat Kabupaten Lampung Tengah maupun ke tingkat Provinsi,
(Badri)