Bandung,kpksigap.com – 18 September 2024) Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan 27 November 2024, beberapa pasangan calon sudah bermunculan pasca pendaftaran ke KPU daerah masing-masing.
Walaupun Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan Keputusan MK No.60 terkait ambang batas Pencalonan Pilkada, hasil dari uji materiil yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora yang sudah dimasukkan ke dalam PKPU No.8/2024, namun masih saja ada Partai dan atau Pasangan Calon yang tidak mengakomodir Partai yang tidak mendapatkan kursi untuk menjadi partai pengusung, hanya menjadi partai pendukung saja.
Seperti kita ketahui bahwa sempat terjadi gerakan rakyat Peringatan Darurat ketika Baleg DPR RI mengeluarkan wacana revisi undang2 yang diduga bertentangan dengan putusan MK No.60 tersebut, pada saat itu Partai Buruh pun turut turun aksi mengawal putusan MK bersama elemen masyarakat lainnya.
Prana Rifsana, Ketua Partai Buruh EXCO Kota Bandung menyampaikan kepada awak media dihari peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Pekerja bahwa fenomena adanya Partai dan atau Pasangan Calon yang tidak mengakomodir Partai Non Seat untuk menjadi pengusung itulah mereka yang sebenarnya menentang hasil putusan MK tersebut.
Partai Buruh Kota Bandung pada saat Pilkada 2024 ini menjadi salah satu Partai Pengusung Pasangan Calon Farhan – Erwin bersama-sama dengan Partai Nasdem, PKB dan Partai Gelora, pada setiap kesempatan Farhan beberapa kali menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang telah berhasil dalam proses uji materiil di MK sehingga dapat membuat perubahan proses demokrasi di Indonesia menjadi semakin baik.
Prana meyakini dibawah kepemimpinan Farhan-Erwin di Kota Bandung nanti warga menjadi sejahtera dan Bandung menjadi tempat tinggal yang nyaman, sehingga perwujudan Negara Sejahtera akan dimulai dari Kota Bandung.
KPK SIGAP: Rudi