Pahmi menjelaskan saham Merupakan Sarana Investasi Yang Mudah Terjangkau

Pangkal Pinang, kpksigap.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung terima sosialisasi terkait Pasar Modal yang disampaikan oleh tim Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah,Pangkal Pinang, Kamis (03/10/2024).

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Bangka Belitung, Fahmi Al Kahfi selaku narasumber menjelaskan, Pasar Modal Indonesia merupakan wadah yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan (saham, obligasi, reksa dana dan lain-lain).

Ia menuturkan, Pasar Modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masyarakat dapat melakukan investasi, salah satunya melalui produk keuangan saham. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perseroan (perusahaan) yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan,” katanya.

Dijelaskan Fahmi, saham merupakan sarana investasi yang mudah, terjangkau, menguntungkan dan aman.Namun saham juga memiliki beragam risiko, seperti terjadi capital lost (investor terpaksa menjual saham pada harga rendah dibanding harga belinya), forced delisting (saham perusahaan secara paksa dikeluarkan atau dihapuskan dari bursa efek oleh regulator), risiko inflasi (daya beli menurun akibat adanya kenaikan harga secara besar di suatu negara),

“Kemudian disampaikan, jika investasi juga dapat dilakukan melalui Obligasi, yaitu surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindah-tangankan.

“Kemudian melalui Reksa Dana, yang merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal (sebagai unit penyertaan) untuk diinvestasikan dalam berbagai saham atau instrumen investasi lainnya oleh Manajer Investasi,” katanya.

Untuk di Indonesia sendiri yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam, mereka dapat melakukan investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia yang telah diakui dunia internasional dengan diraihnya penghargaan dari Global Islamic Finance Awards (GIFA).

Dalam melakukan Investasi, Fahmi meminta masyarakat untuk waspada pada investasi bodong. Ciri-cirinya yaitu, adanya penawaran dengan janji-janji palsu (pasti untung tinggi dalam jangka pendek), serta modus investasi asli dengan replikasi (MLM dan pencucian dana).

“Kemudian adanya modus penguncian dana (tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu), serta penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas,” jelasnya.

Fahmi menyarakan, agar masyarakat dapat mengecek perusahaan investasi legal atau ilegal melalui website sikapiuangmu.ojk.id, nomor telepon 157, serta email konsumen@ojk.go.id.

Kegiatan dilanjutkan oleh narasumber lainnya yaitu, Branch Manager MNC Sekuritas Pangkalpinang, Jonathan Febrian.

Pada kesempatan tersebut, Jonathan menjelaskan terkait salah satu perusahaan efek yang menyediakan pembukaan rekening untuk investasi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan jajarannya yang tertarik melakukan investasi. Ia juga mengingatkan kepada jajaran yang ingin melakukan investasi agar lebih berhati-hati dalam memilih jenis investasi agar tidak terjebak dalam investasi bodong.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Kepala Bagian Program dan Humas (Sugeng Krisdwiyanto), Kepala Bagian Umum (N.A Triandini Oscar), Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Bidang Pembinaan (Dian Artanto).

Lalu hadir Kepala Lapas Pangkalpinang (Hidayat), Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang (Maman Herwaman), Kepala Lapas Sungailiat (Ary), Kepala Bapas Pangkalpinang (Sujatmiko), Kepala LPKA Pangkalpinang (Ismet Sitorus), Kepala Lapas Perempuan Pangkalpinang (Meita Eriza), Kepala Rupbasan Pangkalpinang (M. Anwar),” tutupnya.

AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *