Aceh Timur .— kpksigap.com-Ormas LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) aceh timur kecewa tanggapi dinas PUPR aceh timur Permohonan Informasi Publik yang dimohon oleh ormas laskar anti korupsi indonesia dpc aceh timur mengenai Pagu anggaran sumber dari kementrian beserta (Rap ) perencanaan MCK tidak puas jawaban keberatan terhadap permohonan dinas Pupr aceh timur kangkangi undang undang informasi publik Sesuai UU KIP dan Perki 1/2011, keberatan dapat diajukan setelah:
10 ( Sepuluh ) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, tetapi Pemohon belum mendapatkan tanggapan
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi , tetapi Pemohon berkeberatan atas tanggapan tersebut.
PPID Pembantu Aceh timur berusaha memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan Pemohon diterima badan publik.
Senin,Tgl ( 22/07/2024)
Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID Pembantu, Ketua laki dpc aceh timur saiful anwar akan laporkan kepala dinas Pupr kepada Sekda Aceh timur . Atas kangkangi uu informasi publik . Ungkap saiful.
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik.
Permohonan Informasi
Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Pasal 4 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
Setiap Orang berhak memperolehIinformasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Setiap Orang berhak: a). melihat dan mengetahui Informasi publik; b). menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c). mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau d). menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.