Aceh Timur –kpksigap.com Pengurus organisasi kemasyarakatan (Ormas) dewan pimpinan cabang (DPC) laskar anti korupsi indonesia (LAKI) aceh timur, sangat kecewa tanggapi kepada pihak kantor dinas PUPR pemerintahan kabupaten aceh timur.
Tentang adanya, permohonan informasi publik. Yang di mohon oleh or-mas laskar anti korupsi indonesia dpc kabupaten aceh timur, mengenai pagu dana anggaran. Yang bersumber dari APBN ,APBD Beserta (RAP) perencanaan MCK. Tidak puas atas jawaban dari pihak dinas terkait, dengan keberatan terhadap permohonan dinas pupr kabupaten aceh timur.
Disinyalir kangkangi undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi secara publik, begitu juga sesuai U-U KIP dan perki nomor 1 tahun 2011. Keberatan dapat di ajukan setelah : 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permintaan informasi di terima badan publik. Tetapi pemohon belum mendapatkan tanggapan, dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
Pemohon mendapatkan tanggapan atas permintaan informasi, namun juga pemohon berkeberatan kepada (Sekda) Aceh Timur Tampa atas tanggapan tersebut. Lanjut tentang PPID atau pembantu aceh timur, berusaha memberikan tanggapan atas keberatan pemohon dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Sejak keberatan pemohon di terima badan publik, Kamis 29/08/2024.
Jika pemohon, tetap berkeberatan atas tanggapan atasan PPID pembantu. Ketua laki dpc kabupaten aceh timur, “saiful anwar”. Akan laporkan, pihak kepala dinas pupr, dengan pihak pejabat sekretaris daerah (sekda) pemkab aceh timur, atas dasar telah mengangkangi undang-undang (U-U) keterbukaan informasi secara publik. Ungkap cetusnya oleh, “saiful anwar” itu.
Komisi informasi publik, adalah lembaga mandiri. Yang salah satu tugasnya, yaitu menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon informasi dengan badan publik.
Permohonan informasi, hak pemohon informasi. Berdasarkan pasal 4 U-U nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, dinyatakan bahwa : setiap orang berhak memperoleh informasi secara publik, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Setiap orang berhak : pada huruf a, melihat dan mengetahui informasi publik. Pada huruf b, menghadiri pertemuan publik. Yang terbuka, untuk umum. Untuk memperoleh informasi publik, pada huruf c. Mendapatkan salinan informasi publik, melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini. Dan atau pada huruf d, menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemohon informasi publik, berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik, berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apa.bila dalam memperoleh informasi publik. Mendapat hambatan atau kegagalan, sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Kewajiban pengguna informasi publik, berdasarkan pasal 5 undang–undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, di nyatakan bahwa : pengguna informasi publik, wajib menggunakan informasi publik. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna informasi publik wajib, mencantumkan sumber dari mana iya memperoleh informasi publik. Baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri mau pun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak badan publik, berdasarkan pasal 6 U-U nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, dinyatakan bahwa : Badan publik, berhak menolak memberikan informasi yang di kecualikan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan publik, berhak menolak memberikan informasi publik. Apa bila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan informasi publik, yang tidak dapat diberikan oleh badan publik. Sebagaimana di maksud pada ayat (1), adalah : pada huruf a. Informasi yang dapat membahayakan negara, pada huruf b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
Pada huruf, c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Pada huruf d, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Dan/atau pada huruf e, informasi publik yang diminta belum dikuasai atau di dokumentasikan.
Kewajiban badan publik, berdasarkan Pasal 7 U-U nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, dinyatakan bahwa: badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain, memuat pertimbangan politik. Ekonomi, sosial. Budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) badan publik, dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik. Ucapnya, “Saiful Anwar”.
Pengurus DPC LSM LAKI kabupaten aceh timur, sengketakan pembantu ppid dinas pupr kabupaten aceh timur. Kita dari pengurus dpc LSM LAKI aceh timur, tetap menempuh jalur hukum supaya keterbukaan informasi publik. Bahwa nya di jamin dalam u-u kip, ucapnya mengakhiri komentarnya dalam rilis berita ini. Yang di langsir olehnya, “Saiful Anwar”. Melalui selular chat whatsappnya, dengan nomor 085372xxxx78. Senin 05/08/2024, sekitar pukul.19.44.wib Malam.