ACEH TIMUR — kpksigap.com-Ormas laskar anti korupsi Indonesia DPC Kab. Aceh Timur Saiful Anwar menduga KIP Aceh Timur melanggar ketentuan prosudur Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS ). Berdasarkan keputusan KPU 767 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal PUSS.
Saiful Anwar ketua Ormas LAKI Meminta kepada Pihak GAKKUMDU Aceh Timur Agar Menindaklanjuti perkara atas Keberatan Saksi Pada Plano Kecamatan, atas kejadian khusus pada 8 kecamatan yang di Laksanakan Perhitungan Ulang Surat Suara DPRA Dapil Aceh 6.
Saiful Anwar juga menyampaikan persoalan terkait tidak dihitung Surat Suara TPS 1 Desa Paya Lipah kecamatan Peureulak kab. Aceh Timur. Sedangkan Plane Kecamatan Peureulak sudah dimulai dan hampir selesai,ada apa dengan KIP Aceh Timur sehingga satu kotak suara TPS 1 Desa Paya Lipah kecamatan Peureulak Belum dihitung sementara Plano Kecamatan Dilanjutkan, Diduga KIP Aceh Timur terindikasi kecurangan Pemilu Ulang, lagi dan lagi KIP Aceh Timur melakukan pelanggaran dalam PUSS,
Ormas Laki Aceh Timur, Saiful Anwar meminta kepada pihak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Timur mencari tahu kemana kotak suara tersebut dan jika benar bahwa kotak suara itu terindikasi kehilangan maka proses Oknum KIP Aceh Timur tersebut sebagaimana Ketentuan Hukum Yang berlaku.