Kutai Kartanegara, kpksigap.com – Sekretaris DPRD Kab. Kukar (Sekwan) H.M.Ridha Darmawan mengatakan terkait Orientasi Anggota DPRD Se-Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur (Kaltim) Angkatan IX dan X Kota Balikpapan (BPN) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, Pada, 09 Oktober 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Mandapa Hotel Fugo Samarinda. Kegiatan ini Sekretariat DPRD Kukar bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Kaltim selama tiga hari Tanggal, 8-10 Oktober 2024.
Kegiatan Orientasi Anggota DPRD ini, merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh anggota DPRD yang baru dilantik, pada awal masa jabatan 2024-2029, sebelum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Orientasi kali ini adalah membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan,”tuturnya.
Kegiatan Orientasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan.
Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.
Adapun Orientasi Anggota DPRD Se-Kabupaten/Kota Se- Kaltim terbagi dua Angkatan yakni ; Angkatan IX dan X DPRD Kab. Kukar bersama DPRD Kota Balikpapan.
Hari pertama disampaikan langsung Sri Wahyuni Sekda Prov.Kaltim dengan materi Isu Aktual (Implementasi Kebijakan Pembanguan Berkelanjutan di Bidang Energi, Ekonomi dan pangan , Global Securiy Problems Ervironmental Ethics, dan Human Solidarity) sekaligus membuka secara resmi Orientasi Anggota DPRD Se-Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur .
Dilanjutkan narasumber kedua terkait Integritas Anggota DPRD dari Komisi Pemberantasan Korupsi Bapak Ismail Hindersih melalui zoom meeting.
“Wawasan Kebangsaan yang dilandasi Pancasila ,UUD 1945 Bhineka Tunggal Ika dan NKRI oleh Drs Muchlis Syahrani ditutup Penguatan dan Penegakan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.
Hari kedua sistem Pemerintahan Indonesia disampaikan Dr.Sugeng Chairuddin. Dilanjutkan materi Hak dan Kewajiban Anggota DPRD oleh Zuhriah S.Pt.,M.Si. Kode Etik dan Tata beracara DPRD oleh Muhammad Deny Syahroni,M.M.
“Hari ketiga Fungsi Tugas dan Wewenang DPRD, Dr.Muh.Juhar Efendi. Tata Tertib DPRD oleh Andi Aripin ,ST,.MM dan terakhir membahas terkait Alat Kelengkapan DPRD oleh Dr.Iman Surya,M.Si,” ucap Ridha.
( Tim Kpk-Sigap)