Lampung Tengah, kpksigap.com. Pungutan terhadap gaji para guru di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yang selama ini di duga di lakukan oleh oknum Operator Kecamatan selaku yang mengurusi gaji para guru di Kecamatan tersebut mulai mencuat.
Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan, gaji para guru di Kecamatan Anak Tuha dipotong oleh oknum pengurus yang juga selaku Operator Kecamatan, yang mana bagi guru biasa, gaji mereka di potong Rp. 50.000, sementara bagi yang sertifikasi di potong Rp. 150.000 per guru. Ia juga menyebutkan bahwa hal tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak MA menjadi Operator Kecamatan Anak Tuha.
Di ketahui dari semua guru yang ada di Kecamatan Anak Tuha baik yang bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi, MA setiap gajian mengumpulkan uang hasil dari pungutan kurang lebih Rp. 10.000.000, yang terhitung sejak 5 Tahun ia menjadi OPK.
Saat di temui di Kantor Pengawas Anak Tuha, MA mengelak dan tidak mengakui adanya potongan yang ia lakukan, sementara informasi tersebut di dapat dari beberapa guru yang ada di Kecamatan Anak Tuha.
Hal tersebut tentunya menjadi atensi bagi Dinas pendidikan Lampung Tengah, selain perbuatan tersebut telah mencoreng dunia pendidikan tentunya perbuatan tersebut merupakan perbuatan Pungli atau pungutan liar yang mana perbuatan tersebut bisa di pidana sesuai UUD yang berlaku,
(Badri)