Jombang, kpksigap.com
Operasi Tumpas Semeru 2024 yang digelar selama dua pekan olah Satnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka mulai dari pengedar hingga bandar.
Kasat narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, Operasi Tumpas Semeru 2024 kali ini dilaksanakan sejak 11 September 2024 hingga 23 September 2024.
Dalam Operasi Tumpas Semeru 2024 Polres Jombang berhasil mengungkap 26 kasus dengan 30 tersangka dengan rincian 13 kasus dari hasil tangkapan Satnarkoba Polres dan 13 kasus dari hasil tangkapan jajaran Polsek di wilayah Polres Jombang.
Dari jumlah tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti, seperti 55,54 gram sabu, 30 ribu butir pil koplo
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang,” ujar Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat merilis kasus ini Senin (23/09/24).
“Sehingga kita bisa melakukan ungkap kasus secara maksimal dengan terungkapnya 26 kasus yang terdiri dari 30 orang yang kita tangkap,”imbuhnya.
AKP Ahmad Yani menjelaskan, dari 26 kasus tersebut diantaranya terdapat kasus yang menonjol yakni kasus dengan barang bukti yang cukup besar 25 ribu butir pil koplo dari seorang residivis berinisial WAG.
Selain sebagai pengedar pil dobel L, WAG juga mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Hingga saat ini Satnarkoba Polres Jombang tengah berupaya mengungkap jaringan rantai peredaran pil setan tersebut.
“Sedang kita dalami, sebab peredarannya berada di Jombang dan diluar kota Jombang,”tandasnya.
Kasus menonjol lainnya yakni, dengan terungkapnya Jaringan Peredaran Sabu-sabu mulai dari pengecer hingga bandar dengan beberapa lokasi yang berbeda.
Pertama berlokasi di kecamatan Plandaan polisi berhasil menangkap seorang berinisial AR, dari hasil pengembangan polisi akhirnya menangkap seorang berinisial MS yang juga warga Kecamatan Plandaan.
Selanjutnya mengembang dari keterangan, MS mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial RW alias S.
Dengan diamankannya S, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 29 gram yang didapat dari seseorang warga kota Sidoarjo berinisial U yang diambil dengan cara sistem ranjau.
“Sekali transaksi pengambilan seberat 100 gram, jadi jaringan mulai tingkat pengecer hingga bandar berhasil kita gulung,” tandasnya.
(Adi kpksigap)