OKNUM ASN,DI LINGKUNGAN DINAS PROPINSI KALTENG DI LAPORKAN KE BAWASLU PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

PALANGKA RAYA- kpksigap.com
Oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis di Pilkada 2024 kembali dilaporkan ke Bawaslu provinsi Kalimantan tengah (14/11/2024). ASN
berinisial H.RRB itu dilaporkan oleh ketua tim Dayak bersatu,dan tim pemenangan Paslon (01) wiily habib.DEDY A.H.MURAD di dampingi kuasa Hukum Paslon,RUSLI KLIWON S.H.M.H

Ia dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis dengan menggunakan simbol atau kode tangan  tiga jari

Menurut DEdy dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak, guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.

Satu DEDY menambahkan larangan ini mencakup pertama, memberikan dukungan langsung terhadap paslon, baik secara fisik maupun melalui media sosial.

Kedua, menggunakan atribut, simbol, atau identitas yang mendukung Paslon tertentu.

Ketiga, menghadiri kampanye atau acara yang mendukung calon, kecuali dalam kapasitas resmi dan netral.

Keempat, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye salah satu paslon.

Dedy menyampaikan harapannya kepada Bawaslu provinsi kalteng agar tetap memastikan ASN tetap netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pilkada berlangsung.

Menurutnya, keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon akan merusak prinsip keadilan dan netralitas yang diamanatkan kepada pegawai negeri sipil.

“ASN harus netral, jangan terlibat politik praktis demi Pemilu yang adil,” ujar Dedy dalam laporannya.

Ia juga berharap, Bawaslu provunsi dapat menindaklanjuti laporannya secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap ASN.

“Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, agar ASN benar-benar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

DEDY menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis akan mengganggu proses demokrasi yang adil dan jujur.

Olehnya, dengan adanya penindakan yang tegas, DEDY optimis netralitas ASN dapat terjaga, sehingga proses Pilkada dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa adanya keberpihakan dari aparatur negara

KPK sigap,(Supriadi untung,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *