Baturaja kpksigap.Com – Pejabat Bupati H. Teddy Meilwansyah melaunching Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi seluruh perangkat Desa di Kabupaten Ogan komering ulu Sumatra Selatan.
Kegiatan launching tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (20/06/2024) dan dihadiri oleh ketua DPRD, Wakapolres,Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Baturaja dan seluruh Camat,serta kepala Desa dan perwakilan perangkat desa se- Kabupaten Ogan komering ulu.
Pejabat Bupati Teddy Meilwansyah menyerahkan NIPD tersebut secara simbolis kepada Beberapa Perwakilan perangkat Desa.
Sebagaimana dikutip dari puskominfo-ppdi.or.id bahwa NIPD ini bermanfaat untuk menginventarisasi jumlah perangkat desa di Indonesia sebagai mana yang selama ini diperjuangkan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Dengan adanya NIPD secara nasional, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengetahui secara spesifik berapa banyak perangkat desa yang ada di Indonesia. Dan ketika sudah diketahui jumlah pasti dari perangkat desa, tentu akan bisa digunakan sebagai acuan dalam pengajuan alokasi anggaran untuk pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung.
Sebagaimana diketahui penghasilan tetap perangkat desa selama ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kemudian disalurkan lewat ADD (Alokasi Dana Desa) dengan rumus tertentu, sedangkan dalam pengalokasiannya Pemerintah Pusat tidak tahu berapa jumlah anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa.
Melalui penerbitan NIPD, Pemerintah Pusat bisa langsung mengajukan nominal pasti, berapa anggaran sebagai pemberian penghasilan tetap perangkat desa yang bisa disalurkan lewat APBN.
Pejabat Bupati H.Teddy Meilwansyah berharap dengan telah dilaunching dan diterimanya NIPD dapat menambah semangat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Desa.
“Semoga dapat menambah semangat, serta selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Pejabat Bupati (Pj) H.Teddy Meilwansyah menuturkan selama ini PPDI terus mendesak untuk diluncurkannya NIPD ini, dan pada tahun 2024 ini baru dapat terealisasi.
NIPD intinya kades beserta perangkat desa kedepannya dapat memberikan dampak positif bisa menambah semangat dalam melaksanakan tugas keseharian sebagai kades maupun perangkat desa.
Harapannya ini dapat menjadi modal bersama untuk selanjutnya menghadapi Pilkada serentak yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November tahun 2024 mendatang.
Saya berharap kepala desa menjadi garda terdepan memberikan contoh kepada warganya guna mensukseskan PILKADA 2024,” tandasnya.
Penulis Siwan